Jakarta, CNN Indonesia -- Korea Selatan (Korsel) tengah menyiapkan Undang-Undang yang akan melarang perdagangan mata uang digital atau
cryptocurrency."Ada kekhawatiran besar mengenai mata uang digital dan kementerian kehakiman pada dasarnya mempersiapkan sebuah RUU untuk melarang perdagangan kriptocurrency melalui pertukaran," kata Menterk Kehakiman Park Sang-ki pada sebuah konferensi pers pada Kamis (11/1), Seperti dikutip dari
Reuters.Dia mengaku belum bisa mengungkapkan rincian tentang penghentian pertukaran mata uang digital yang diusulkan. Namun, pihaknya akan bekerja sama dengan satuan tugas pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pejabat berwenang mengatakan, larangan yang diajukan pada perdagangan uang digital telah diumumkan setelah "diskusi yang cukup" dengan badan pemerintah lainnya, termasuk kementerian keuangan dan regulator keuangan negara tersebut.
Pertukaran uang digital atau
cryptocurrency terbesar di negara itu seperti Coinone dan Bithumb digerebek oleh polisi dan agen pajak minggu ini karena tuduhan penghindaran pajak.
Park Nok-sun, Analis
Cryptocurrency di NH Investment & Securities, mengatakan bahwa perilaku kawanan di pasar uuang digital Korea Selatan telah memicu kekhawatiran.
Loncatan nilai tukar Bitcoin hingga 1.500 persen tahun lalu telah memicu permintaan besar akan mata uang digital atau crytocurrency di Korea Selatan. Kondisi ini memberikan daya tarik pada mahasiswa hingga ibu rumah tangga dan memicu kecemasan akan kecanduan judi.
"Uang virtual diperdagangkan dengan harga yang lumayan di Korea Selatan, dan itu adalah perilaku kawanan yang menunjukkan seberapa kuat permintaan di sini," kata Park.
Bitcoin merosot pada hari Senin setelah situs CoinMarketCap menghapus harga dari bursa Korea Selatan. Hal itu menciptakan kebingungan dan memicu aksi jual yang meluas diantara investor.
Menurut Coilhils.com, harga Bitcoin turun lebih dari 4 persen menjadi US$18.968 atau sekitar Rp256 juta (kurs Rp13.500 per dolar AS) setelah komentar menteri tersebut mulai Kamis pagi. Adapun harga yang berlaku di Korea Selatan masih diperdagangkan dengan premi lebih dari 30 persen dibandingkan dengan negara lain.
Bitcoin turun lebih dari 10 persen pada bursa Bitstamp yang berbasis di Luxembourgberbasis menjadi US$ 13.350 atau sekitar Rp180 juta, setelah sebelumnya turun serendah US$13.120 atau sekitar Rp177 juta, terlemah sejak 2 Januari.
(agi/reuters/agi)