Menteri Darmin Kaji Usulan Tarif Bea Keluar Biji Kakao

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 19:15 WIB
Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengkaji usulan Kementerian Perindustrian terkait perubahan tarif bea keluar biji kakao flat sebesar 15 persen.
Kementerian Koordinator Perekonomian akan mengkaji usulan Kementerian Perindustrian terkait perubahan tarif bea keluar biji kakao flat sebesar 15 persen. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian akan mempertimbangkan usulan Kementerian Perindustrian terkait perubahan tarif bea keluar biji kakao tetap (flat) sebesar 15 persen, dari semula tarif progresif 0-15 persen bergantung harga biji kakao dunia. Rencananya, usulan ini akan dibahas dalam pertemuan khusus.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution berjanji mempertimbangkan usulan tersebut. Alasannya, tentu untuk meningkatkan rasa keadilan.

Ia menceritakan, selama ini ekspor biji kakao sama sekali tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Namun, biji kakao yang dibeli oleh industri dalam negeri justru dikenakan PPN, di mana hal itu dianggap kurang adil.

“Pak Menko Perekonomian bilang ada benarnya (usulan tarif bea keluar), karena tidak jarang juga biji kakao ini dibawa ke luar negeri,” ungkap Panggah ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika kebijakan ini dibiarkan terus, tentu ini bisa mengancam suplai bahan baku biji kokoa ke industri pengolahan cokelat dalam negeri. Apalagi, kakao merupakan salah satu sektor industri yang ditawarkan ke Kemenko Perekonomian sebagai industri agro prioritas.

Ia juga mengatakan, Kemenperin telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Keuangan terkait pengenaan bea keluar ini. Ia berharap, Kemenperin dan Kemenkeu bisa duduk bersama dalam rapat berikutnya.

“Tentu kami juga ingin agar bahan baku kakao ini juga bisa dimanfaatkan oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM), utamanya industri antara (intermediate),” lanjut Panggah.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan tarif bea keluar untuk biji kakao menjadi flat 15 persen untuk memberikan jaminan pasokan bahan baku bagi industri pengolahan kakao nasional.

Saat ini, pajak ekspor yang diterapkan terhadap komoditi tersebut bersifat progresif sekitar 0-15 persen tergantung harga biji kakao dunia. Dengan demikian, jika harganya rendah, maka kakao bisa tidak dikenakan bea keluar.

“Kami juga berharap, tarif flat dapat menjaga keseimbangan antara pajak yang dikenakan atas transaksi lokal maupun ekspor,” papar dia.

Data Kementerian Perdagangan mencatat, ekspor kakao dan cokelat antara Januari hingga Agustus 2017 tercatat di angka US$742 juta. Angka ini menurun 4,85 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yakni US$778 juta. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER