Keenam indikator tersebut, yakni Starting Business atau memulai usaha yang saat ini ada di peringkat ke 144. Kemudian, Dealing with Construction Permits (108), Registering Property (106), Enforcing Contracts (145), Paying Taxes atau pajak (114) dan Trading Across Borders (112).
“Kami akan banyak fokus pada indikator-indikator yang masih jelek. Cara ini ditempuh untuk memastikan kita bisa mencapai perbaikan yang berarti pada tahun ini,” imbuh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, mengutip Antara, Senin (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, pemerintah akan segera melakukan sejumlah perbaikan khususnya dari aspek izin, prosedur dan waktu agar peringkat kemudahan berusaha di Indonesia semakin meningkat.
Bank Dunia dalam laporan terbarunya menempatkan Indonesia pada posisi ke-72 dari 190 negara dalam indeks kemudahan berusaha di 2018. Prestasi tersebut melanjutkan tren percepatan peningkatan peringkat dari tahun sebelumnya.
Pada 2017, posisi Indonesia naik 15 peringkat, dari posisi 106 ke peringkat 91. (antara/bir)