Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menyatakan akan mempercepat proses persetujuan pinjaman daerah paling lambat 40 hari kerja sejak dokumen pengajuan pinjaman diterima lengkap. Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah antara Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Diharapkan, nota ini menjadi dasar kerja sama berbagai pihak mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah, serta sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna mempercepat pembangunan Infrastruktur di daerah.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat ini, pinjaman daerah sudah lebih mudah karena aturannya sudah disederhanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena yang kasih pinjaman bukan dari birokrasi langsung, tapi dari pinjaman ini dibuat penyederhanaan aturannya dan lebih banyak ditangani PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," katanya saat memberikan sambutan penandatangan Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah di Jakarta Kamis (28/12).
Adapun, penyederhanaan proses persetujuan perizinan dari segi proseduralnya. Darmin bilang, sebelumnya, prosedur yang berlaku harus berurutan dari satu instansi ke instansi lain. Saat ini, prosedurnya simultan sehingga lebih cepat.
"Kalau dahulu ada sekuens, ada urutan ke instansi ini dulu, ke instansi sana dulu, sehingga waktunya lama," imbuhnya.
Untuk teknis pelaksanaan Percepatan Pinjaman Daerah yang melibatkan SMI, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 terkait Pemberian Jaminan Kepada SMI Dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.
Lebih lanjut Darmin menuturkan, apabila ada daerah yang tidak membayar pinjaman kepada SMI bisa dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
"Sehingga, tidak seperti di masa lalu, kemudian ada penumpukan tunggakan yang gak tau jalan keluarnya. Mudah-mudahan ini bawa kebaikan bagi kita semua," ujar Darmin.
Sampai saat ini, nilai komitmen pinjaman daerah sebesar Rp2,74 triliun kepada 18 pemerintah daerah (pemda). Sementara, menurut Direktur Utama SMI Emma Sri Martini, komitmen pinjaman yang telah ditawarkan oleh perseroan mencapai Rp6,9 triliun kepada 26 pemda.
"Semua status pinjaman pemda adalah lancar," ucapnya pada kesempatan sama.
Untuk tingkat suku bunga pinjaman daerah yang dikeluarkan SMI kepada daerah seharga dengan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) dengan tenor kurang lebih 75 basis poin.
"Sebetulnya, ini malah dibawah
pricing cost of fund kami, SMI selaku korporasi
triple R rated mengalami
negative spread dengan
pricing yang diberikan ke pemda," pungkas Emma.
(bir)