Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, kebanyakan jemaah umrah tersebut mengadukan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) karena gagal berangkat. Total pengaduan yang masuk mencapai 17.557 laporan.
“Telantarnya puluhan ribu calon jemaah umrah bukti kuat bahwa negara tidak hadir untuk melindungi kepentingan konsumen secara sesungguhnya,” tutur Tulus, Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tiga Daerah Suarakan Penolakan Impor Beras |
"Pengaduan terkait umrah juga menyebut nama PT Assyifa Mandiri Wisata dengan jumlah pengaduan 3.056 laporan. Lalu, PT Utsmaniyah Hannien Tour dengan total pengaduan 1.821 laporan,” papar dia.
Sementara, tiga besar jenis pengaduan lainnya selain umrah, yakni belanja di toko daring (online), perbankan, dan perumahan. Apabila dihitung dari total pengaduan non umrah, porsi pengaduan terkait perbankan sebesar 13 persen, dan perumahan sembilan persen.
Melihat kondisi ini, Tulus menuturkan, regulator terkait kedua sektor membuktikan masih lemahnya upaya pengawasan operasional perusahaan.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum cukup optimal mengawasi performa perbankan. Lalu, pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga lemah," imbuh dia.
Selain itu, masyarakat juga mengadukan perihal telekomunikasi dengan porsi sembilan persen, listrik delapan persen, leasing (pembiayaan) enam persen, transportasi lima persen, otomotif tiga persen, dan tv kabel dua persen. (bir)