Ketua OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, kegiatan transaksi mata uang digital, tidak masuk dalam tugas dan fungsi bagi lembaga keuangan, khususnya perbankan.
"Perbankan tidak boleh dagang komoditas, aturannya jelas pemberian kredit dan jasa perbankan lainnya," ungkap Wimboh, dikutip Senin (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau melanggar saja (diberikan sanksi). Sekarang aturannya kan sudah jelas," tutur Wimboh.
Meski OJK secara tegas melarang transaksi bitcoin, tetapi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tetap berniat melakukan kajian untuk memasukan produk bitcoin dalam daftar subjek kontrak berjangka di Indonesia.
Kendati demikian, Bappebti belum bisa memastikan apakah bitcoin dan uang digital lainnya bakal diperdagangkan lewat bursa berjangka setelah kajian ini selesai. Pasalnya, Bappebti tidak bisa memaksa bursa berjangka untuk menambah produk investasi.
Lihat juga:Bitcoin Kembali Terjun 7 Persen |
"Bergantung bursa berjangkanya tertarik atau tidak, walaupun kami katakan bagus untuk kontrak berjangka tapi bursa berjangka tidak mau, ya tetap tidak bisa," tegas Dharmayugo.
Merespons keinginan Bappebti, Wimboh enggan menanggapi, karena menyadari Bappebti tidak berada di bawah wewenang OJK.
"Tapi kalau lembaga keuangan harus melapor ke kami," pungkas Wimboh. (agi)