Australia Setop Pemeriksaan Atas Dua Eksportir Baja Beton RI

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Minggu, 28 Jan 2018 20:42 WIB
Otoritas Anti Dumping Australia (Australian Anti-Dumping Comission) telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas dua eksportir baja beton Indonesia.
Otoritas Anti Dumping Australia (Australian Anti-Dumping Comission) telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas dua eksportir baja beton Indonesia. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan menyatakan Otoritas Anti Dumping Australia (Australian Anti-Dumping Comission) telah menghentikan penyelidikan anti dumping atas dua eksportir steel reinforcing bar (rebar) atau baja beton Indonesia, yaitu PT Ispat Panca Putera dan PT Putra Baja Deli.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan keputusan ini tertera pada Anti-Dumping Notice No. 2018/18 yang diterbitkan pada 22 Januari 2018.

"Keputusan diambil berdasarkan hasil temuan Otoritas yang menunjukkan bahwa margin dumping kedua perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping," jelas Oke dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (27/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Margin dumping PT Ispat Panca Putera dan PT Putra Baja Deli masing-masing sebesar -2,2 persen dan 0,4 persen. Sedangkan margin dumping yang dapat dikenakan tindakan anti dumping yaitu sebesar 2 persen. Untuk itu, penyelidikan anti dumping terhadap kedua eksportir tersebut dihentikan.

Namun, penyelidikan terhadap eksportir Indonesia lainnya dan eksportir dari negara tertuduh lainnya, yaitu Spanyol, Taiwan, dan Thailand tetap berlanjut.

Penyelidikan anti dumping terhadap produk rebar dimulai pada 27 Juni 2017. Dalam upaya melakukan pembelaan, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan telah melakukan koordinasi dengan eksportir produk tertuduh Indonesia sedini mungkin serta mendorong mereka untuk bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.

Selain itu, Pemerintah Indonesia dalam pembelaan tertulisnya menegaskan bahwa kondisi industri dalam negeri Australia tidak dalam keadaan merugi. Ini terlihat dari kemampuannya meraih pangsa pasar domestik seiring peningkatan konsumsi rebar di Australia.

Dengan demikian, Pemerintah Indonesia meminta Otoritas menghentikan penyelidikan anti dumping, khususnya untuk eksportir Indonesia.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor rebar Indonesia ke Australia pada tahun 2017 mencapai US$22 juta. Nilai tersebut meningkat sekitar 9 persen dari tahun 2016 yang mencapai US$20 juta.

Menyikapi hasil ini, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan, dengan dikecualikannya kedua eksportir Indonesia tersebut dari pengenaan BMAD, maka kesempatan mengisi dan merebut pasar ekspor produk rebar di Australia terbuka lebih besar.

"Diharapkan perdagangan rebar ke Australia dapat dilakukan sesuai ketentuan," pungkasnya. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER