Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan, asuransi menjadi penting agar pemerintah bisa menjaga nilai dari BMN yang dimiliki. Pemerintah pun menyadari Indonesia merupakan negara yang rentan akan berbagai bencana, sehingga perlindungan kepada BMN menjadi hal yang diperlukan.
Saat ini, menurut dia, pemerintah juga sudah membuat landasan hukum yang mengatur bahwa BMN harus diasuransikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu kami juga sudah lakukan studi, sehingga kami melihat memang perlu untuk mengasuransikan kekayaan negara," ucap Isa, Kamis (1/2).
Belum lagi, nilai BMN yang saat ini tercatat baru mewakili sekitar 38 persen dari potensi yang ada, sehingga pada waktu ke depan, nilainya diestimasi bisa meningkat hingga tiga kali lipat.
Untuk itu, Isa bilang, pemerintah akan lebih dulu mendata seluruh BMN. Kemudian, menentukan BMN mana saja yang lebih dulu diasuransikan, sembari mengukur kesiapan aliran APBN untuk asuransi ini.
Di saat yang bersamaan, DJKN Kemenkeu menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan para pelaku asuransi untuk mmbuat peta konsep dari program asuransi BMN ini.
"Intinya, kebijakan ini besar, yang manfaatnya tidak hanya kepada negara, tetapi juga ke industri. Tapi membutuhkan kerja keras dari kedua pihak," pungkasnya.
"Jadi masuk anggaran tahun depan (APBN 2019)," kata Encep.
Sebagai gambaran, dari jumlah BMN per semester I 2017, porsi terbesar berupa tanah milik pemerintah yang mencapai 46,4 persen dari total nilai BMN. Kemudian, jalan, irigasi, dan jaringan sebesar 16,2 persen, gedung dan bangunan 9,1 persen, peralatan dan mesin 8,3 persen, aset kemitraan dengan pihak ketiga 6,1 persen, serta konstruksi dalam pengerjaan 5,4 persen.
Sisanya, aset persediaan 3,8 persen, aset tetap lainnya 2,5 persen, penghentian aset dari penggunaan operasional 1,5 persen, dan aset tak berwujud 0,8 persen. (gir/bir)