Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, draf usulan terkait penghapusan pajak barang mewah telah berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi mobil sedan di Indonesia.
"Ini akan mendorong utilisasi dari produksi otomotif, kapasitas otomotif sekarang sudah bisa mencapai dua juta sehingga sekarang utilisasinya sekitar 1,4 juta sampai 1,5 juta," ungkap Airlangga, Kamis (8/2).
Jika pajak barang mewah dihilangkan untuk mobil sedan, maka otomatis harga mobil sedan bakal lebih murah. Dengan demikian, peningkatan produksi bisa sejalan dengan potensi kenaikan permintaan mobil sedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Airlangga, kondisi ini juga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk masuk mengekspor mobil sedan. Saat ini, mobil sedan dikenakan PPnBM sebesar 30 persen dari harga mobil.
Lihat juga:Meneropong Awan Mendung di Industri Ritel |
Selain menghilangkan pajak barang mewah untuk mobil sedan, regulasi yang segera terbit pada kuartal I 2018 ini juga tidak lagi membedakan kategori jenis mobil.
Sebelumnya, penentuan pajak dibedakan menjadi tiga, yaitu jenis mobil dua kotak (two-box car) seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV), dan mobil tiga kotak (three-box car) yaitu sedan.
"Ini akan menguatkan struktur industri kendaraan di dalam negeri," ucap Airlangga. (lav)