Mobil Sedan Berpeluang Bebas Pajak Barang Mewah Mulai Maret

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 18:22 WIB
Rencana untuk penghapusan produk mobil sedan dari kategori barang mewah bakal segera terwujud. Kemenperin menargetkan aturan selesai paling lambat Maret 2018.
Rencana untuk penghapusan produk mobil sedan dari kategori barang mewah bakal segera terwujud. Kemenperin menargetkan aturan selesai paling lambat Maret 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana untuk penghapusan produk mobil sedan dari kategori barang mewah bakal segera terwujud. Kemenperin menargetkan aturan ini selesai paling lambat Maret 2018.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, draf usulan terkait penghapusan pajak barang mewah telah berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun lalu. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi mobil sedan di Indonesia.

"Ini akan mendorong utilisasi dari produksi otomotif, kapasitas otomotif sekarang sudah bisa mencapai dua juta sehingga sekarang utilisasinya sekitar 1,4 juta sampai 1,5 juta," ungkap Airlangga, Kamis (8/2).

Jika pajak barang mewah dihilangkan untuk mobil sedan, maka otomatis harga mobil sedan bakal lebih murah. Dengan demikian, peningkatan produksi bisa sejalan dengan potensi kenaikan permintaan mobil sedan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi pabrik mobil di Australia tutup semua, sehingga pasarnya sebanyak dua juta sekarang banyak dipasok dari Thailand dan Jepang," tutur Airlangga.

Untuk itu, lanjut Airlangga, kondisi ini juga dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk masuk mengekspor mobil sedan. Saat ini, mobil sedan dikenakan PPnBM sebesar 30 persen dari harga mobil.

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, selama ini jumlah pajak untuk mobil sedan lebih tinggi dibandingkan dengan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV) yang hanya 10 persen.


Selain menghilangkan pajak barang mewah untuk mobil sedan, regulasi yang segera terbit pada kuartal I 2018 ini juga tidak lagi membedakan kategori jenis mobil.
Sebelumnya, penentuan pajak dibedakan menjadi tiga, yaitu jenis mobil dua kotak (two-box car) seperti pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV), dan mobil tiga kotak (three-box car) yaitu sedan.

"Ini akan menguatkan struktur industri kendaraan di dalam negeri," ucap Airlangga. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER