Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, tiga jenis penerimaan pajak menjadi penyumbang utama penerimaan pajak pada tahun lalu. Ketiganya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas, PPh migas, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjabarkan, PPh migas melonjak hingga 38,4 persen menjadi Rp49,96 triliun dibandingkan dengan tahun 2016 sebesar Rp36,1 triliun.
"PPh migas naik karena harga minyak dunia tahun 2017 naik," sambung Robert.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, harga minyak dunia sepanjang tahun lalu memang menjulang hingga mencapai level US$63,57 per barel untuk Brent Crude (ICE). Sementara, WTI Crude Oil (Nymex) berakhir di level US$57,4 per barel.
PPh nonmigas juga tumbuh 15,27 persen dari Rp507 triliun menjadi Rp584 triliun. Namun, kenaikan penerimaan ini memperhitungkan dari uang tebusan dan PPh final revaluasi aset atas kebijakan amnesti pajak yang tak akan berulang di tahun ini.
Robert menyebut, penerimaan atas kebijakan amnesti pajak menyumbang Rp122,7 triliun pada 2016 dan Rp12 trilun pada 2017.
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM pada tahun 2017 tercatat naik 16,62 persen dari tahun 2016 menjadi sebesar Rp480,73 triliun.
Adapun penerimaan pajak lainnya mengalami penurunan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya, turun 13,74 persen melanjutkan penurunan yang terjadi pada 2016. Untuk jumlahnya sendiri, PBB pada tahun 2017 tercatat sebesar Rp16,77 triliun dan tahun 2016 sebesar Rp19,44 triliun.
"Lalu pajak lainnya turun 16,78 persen. Tahun 2016 totalnya Rp8,1 triliun dan tahun 2017 angkanya Rp6,75 triliun," jelas Robert.
Dengan penerimaan dari berbagai jenis pajak tersebut , realisasi penerimaan pajak tahun 2017 naik 4,08 persen menjadi Rp1.151 triliun dibandingkan dengan realisasi pajak tahun 2016 Rp1.105 triliun.
(agi)