Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan keputusan tersebut didasari atas tingkat kemajuan tiga Proyek Strategis Nasional (PSN) yang terdapat di sekitar ruas tol Cikampek.
Berdasarkan draf Peraturan Menteri Perhubungan yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah memberlakukan dua kebijakan tersebut agar pengendara tidak terganggu akibat pengerjaan tiga PSN yakni proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated, pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan proyek kereta api ringan Light Rail Transit (LRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan pengerjaan tiga PSN itu memang membuat kondisi lalu lintas di jalan tol Cikampek menjadi padat. Kecepatan kendaraan yang biasanya 60 kilometer (km) per jam, kini hanya menjadi 20 km per jam. Bahkan, selisih jarak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain (headway) dianggapnya sudah sangat sempit.
"Sosialisasi penentuan kebijakan ini sudah dilakukan dengan Aptrindo dan Organda, ketika ikut merumuskan kebijakan itu, kami langsung sampaikan ke para anggotanya dan mereka memaklumi. Supaya proyek tepat waktu, makanya kami minta kendaraan barang dengan sumbu tiga ke atas dibatasi selama tiga jam," pungkas dia.
Menurut draf Permenhub tersebut, kendaraan operasional mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih dibatasi sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Kebijakan ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan kendaraan nomor ganjil-genap di lima akses masuk (ramp on), yakni Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Pondok Gede, dan Jatiwaringin.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan melarang mobil penumpang dengan dua nomor terakhir yang ganjil untuk melintasi tol di tanggal genap. Sebaliknya, pemerintah melarang kendaraan yang memiliki dua angka terakhir bernomor genap untuk melintas di angka ganjil.
Aturan ini berlaku setiap Senin sampai Jumat pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB dan tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.