Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Semarang memutuskan untuk menurunkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 40 persen untuk menjawab keluhan warga yang merasa terbebani atas biaya PBB pada tahun ini.
Keputusan menurunkan tarif PBB tahun 2018 ini disampaikan langsung oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi di tengah upaya Pemkot Semarang mengejar target peningkatan pendapatan daerah.
Hendrar menuturkan keputusan itu diambil karena maraknya keluhan warga mengenai PBB pada tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]"Saya putuskan PBB diturunkan 40 persen. Saya harus berani karena banyak mendapat keluhan dari masyarakat tentang biaya PBB di tahun 2018," ujar Hendrar dalam satu diskusi di Semarang, Selasa (27/2).
Terkait dengan hal itu, Pemkot Semarang akan memberikan kompensasi bagi warga yang sudah membayar. Kompensasi tersebut adalah selisih biaya yang kemudian dihitung untuk membayar PBB pada tahun berikutnya.
"Saya sudah minta Badan Pendapatan Daerah untuk menghitungnya. Bagi yang sudah membayar, akan diberi kompensasi atas kelebihan biaya pembayaran. Selisih biaya pembayaran tersebut nantinya akan digunakan untuk membayar PBB tahun berikutnya", katanya.
Target PendapatanSementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana tetap merasa yakin target pendapatan bisa tercapai meski ada keputusan Walikota Semarang yang menurunkan nilai PBB.
"Sesuai arahan pak Wali, kami upayakan skema lain, misalnya dengan melakukan optimalisasi pendapatan retribusi yang ada di 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kata Yudi.
Selain menurunkan biaya PBB sebesar 40 persen secara umum, Pemkot Semarang juga akan menggratiskan biaya PBB bagi warga yang memiliki Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta.
Bagi warga yang telah membayar, Pemkot Semarang pun akan mengembalikannya dengan Anggaran Perubahan 2018.
(asa)