Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menempatkan sebagian pengelolaan dana haji melalui investasi langsung di Arab Saudi mendapatkan sambutan hangat.
Badan yang baru mendapatkan mandat pengelolaan dana haji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 itu mengaku sudah menerima proposal penempatan dana beberapa proyek di negara jazirah tersebut. Proyek-proyek itu bisa digunakan untuk menunjang pelaksanaan ibadah haji.
Anggota BPKH Beny Witjaksono mengatakan, hal itu sudah sesuai dengan pasal 30 ayat 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018, di mana BPKH berhak menaruh dana maksimal 20 persen di investasi langsung. BPKH bisa menaruh uang di investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama investasi, serta investasi langsung lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang, kami ada rencana untuk menanamkan uang ke luar negeri, dan kini kami sedang mempelajari beberapa proposal, seperti catering, penginapan, dan transportasi dari Arab Saudi. Yang penting, menunjang pelaksanaan haji," jelas Beny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/3).
Selain ke luar negeri, BPKH nantnya juga berencana untuk menaruh uang kelolaan di dalam negeri dalam bentuk investasi langsung. Hanya saja, ia tak tahu besaran angkanya lantaran saat ini aset, modal, dan kewajiban Kementerian Agama ke BPKH masih dalam proses audit.
"Saat ini, masih diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tapi kami masih menunggu hasil auditnya," katanya.
Tak hanya investasi langsung, BPKH juga berencana untuk menempatkan dananya di instrumen pasar modal syariah. Hanya saja, ia juga masih belum tahu jenis instrumen investasi yang akan dipilih karena semuanya masih dalam perencanaan.
Namun, menurutnya, dana haji harus ditempatkan ke berbagai instrumen. Sebab, 65 persen dana kelolaan haji sejauh ini masih ditaruh di instrumen perbankan. Sementara itu, PP Nomor 5 Tahun 2018 mensyaratkan bahwa maksimal 50 persen dari dana haji untuk diversifikasi di instrumen lain.
"Yang penting, investasinya memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan umat," terang Beny.
BPKH dibentuk untuk mengelola dana haji. Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah Haji, BPKH juga nantinya akan mengelola dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun, biaya pelaksanaan haji ini nanti dihimpun ke dalam bank-bank yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
(bir)