Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai dua nama dari calon pejabat eselon I dan auditor utama yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Presiden Joko Widodo tidak layak untuk mendapatkan jabatan tersebut.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, beberapa calon yang diajukan oleh BPK nantinya akan menggantikan kursi auditor utama, Rochmadi Saptogiri dan beberapa pejabat lainnya yang akan memasuki masa pensiun.
Seperti diketahui, Rochmadi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap senilai Rp240 juta dari pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak main-main, MAKI akan segera mengirimkan surat kepada Jokowi untuk meneliti kembali beberapa calon yang didapuk oleh BPK. Hal ini sengaja dilakukan karena MAKI berharap kasus suap terhadap auditor utama tidak terulang kembali.
"BPK itu lembaga negara yang peran dan fungsinya sangat strategis untuk mengawal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Jadi jangan sampai BPK dikotori oleh markoni (markus opini) seperti yang terjadi di Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal," ungkap Boyamin kepada
CNNIndonesia.com, dikutip Selasa (6/5).
Menurut Boyamin, salah satu calon yang tidak layak untuk maju sebagai pejabat eselon I tersebut disebabkan terikat oleh perkawinan yang tidak sah secara hukum. Maka itu, MAKI mempertanyakan alasan BPK menyalonkan orang tersebut.
"Bukan hanya PNS laki-laki yang tidak boleh kawin lagi, PNS perempuan juga tidak boleh menjadi istri siri, atau istri kedua, istri ketiga. PNS yang menikah diluar hukum nasional artinya bermasalah. BPK seperti kurang orang saja. Masih banyak pejabat yang layak," papar Boyamin.
Selain itu, Boyamin menyebut calon kandidat lainnya yang tidak pantas, yakni pejabat eselon 1A dengan inisial AK. Ia menyebutkan sebagai pejabat karbitan karena dengan waktu kurang dari tujuh tahun, AK langsung diusulkan untuk menjadi auditor utama atau pejabat eselon 1 dari auditor biasa.
"Saat ditarik menjadi tenaga ahli di BPK tahun 2010, AK adalah auditor junior dengan jabatan auditor pratama. Namun dalam waktu delapan bulan ia mendapat promosi sebagai pejabat eselon 3," jelas Boyamin.
AK, menurut dia, kembali mendapatkan promosi jabatan sebagai eselon 2, kemudian eselon 1B dengan jabatan sebagai staf ahli pada Juli 2017 lalu. Kini, AK masuk dalam calon auditor utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan Abdul Latief.
"Ada apa ini? Apakah promosi istimewa secara berturut-turut dalam waktu tujuh tahun ini memang murni atau karena ada kepentingan tertentu?" ungkap dia.
Boyamin menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Jokowi meloloskan begitu saja dua nama yang diprotes oleh MAKI.
"Saya akan gugat Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya. Kalau saya menang, artinya ada masalah dalam proses usulan pengangkatannya. Berarti benar dugaan saya bahwa pengangkatan ini bermasalah," terang Boyamin.
Dikonformasi, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan Budiman menegaskan, seleksi pimpinan untuk jabatan eselon 1 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
"Tahap pertama, seleksi administrasi untuk memastikan calon pejabat eselon 1 memenuhi syarat formal pendidikan, status, kepangkatan, kesehatan, dan pengalaman," tutur Yudi.
Tahap kedua, calon mengikuti tes assesment yang dilakukan oleh tim independen atas kompetensi teknis dan perilaku calon tersebut. Tahap ketiga, BPK melakukan wawancara terhadap calon pejabat eselon 1.
"Wawancara dilakukan oleh tim pansel yang terdiri dari lima anggota, tiga dari pihak eksternal dan dua pihak internal," tutur Yudi.
Setelah lolos, calon pejabat eselon 1 masuk tahap keempat untuk melakukan tes psikologi forensi. Terakhir, calon tersebut melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di depan pimpinan BPK.
"Berdasarkan tahapan tersebut, BPK mengajukan kandidat kepada Tim TPA. Ini semua merupakan bentuk tanggung jawab BPK untuk memastikan calon adalah pejabat yang kredibel, kompeten dan berintegritas," tutup Yudi.
(agi)