"Tentu ada rencana peraturan pemerintah dalam bentuk THR untuk pensiunan PNS. Ini sudah dimantapkan dalam APBN 2018," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di kantornya, Senin (12/3).
Tak hanya itu, pensiunan PNS juga rencananya masih tetap dapat gaji ke-13 sama seperti tahun kemarin. Hal ini pun, lanjut Askolani, juga membutuhkan PP agar penggelontoran gaji ke-13 bagi pensiunan memiliki payung hukum. Rencananya, PP ini harus terbit sebelum tahun ajaran baru bagi anak sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemenkeu Tagih Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS |
Tahun ini, pemerintah menggelontorkan belanja pegawai sebesar Rp356,7 triliun atau naik dibandingkan tahun kemarin yang hanya Rp330,9 triliun.
"Untuk angka, saya kurang ingat tapi tentu saja anggaran itu untuk THR pensiunan PNS," jelas Kunta. (lav)