Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan pendirian badan usaha berbentuk
Commanditaire Venootschap (CV) dan firma nantinya bisa diproses secara daring (online). Rencananya, permudahan pendirian dua badan usaha ini akan dituangkan ke dalam satu payung hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama ini akta pendirian CV dan firma yang dikerjakan notaris harus didaftarkan ke pengadilan negeri sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Rencananya, proses pendaftaran akta pendirian CV dan firma nanti tidak usah diajukan ke pengadilan negeri, tetapi melalui sistem pelayanan publik daring milik Kementerian Hukum dan HAM yang bernama Administrasi Hukum Umum Online (AHU Online).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai CV dan Firma nanti bisa didaftarkan di AHU online supaya lebih baik. Nanti akan dibuat peraturan agar tidak usah teregistrasi di pengadilan," ujarnya ditemui di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (21/3).
Karena tidak melalui proses pengadilan lagi, nanti pemerintah masih perlu mengadakan rapat lagi dengan Mahkamah Agung (MA). Di samping itu, ia berharap pendaftaran CV dan firma sama seperti pendaftaran Perseroan Terbatas (PT), yakni hanya selama tujuh menit saja.
"Dengan ini, nanti notaris tinggal mendaftarkan saja lewat online. Kalau ada akta pembuatan tinggal didaftarkan saja di AHU online," ungkap Yasonna.
Ia melanjutkan upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Makanya, sistem AHU online yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM akan diintegrasikan dengan program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (o
nline single submission) yang diharapkan bisa rampung pada bulan ini.
Adapun di dalam program
online single submission ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi. Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya.
Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.
"Kebetulan sistem online kami sudah bagus, jadi nanti tinggal diintegrasikan saja," pungkasnya.
(bir)