Jakarta, CNN Indonesia -- Kuota haji yang terbatas setiap tahunnya membuat ibadah umrah menjadi pilihan populer bagi umat Islam yang tak sabar berkunjung ke Tanah Suci. Sayangnya, niat mulia itu tak jarang dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Salah satu kasus yang populer adalah penipuan yang dilakukan oleh agen perjalanan First Travel yang merugikan ribuan calon jamaah. Karenanya, calon jamaah perlu cermat dalam memilih biro perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalan Ibadah Umrah (PPIU) agar niat mulia tidak berujung kecewa.
Ketua Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) Baluki Ahmad mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang perlu dicermati calon jamaah sebelum memilih agen perjalanan umrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, pilih PPIU yang mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama. Hal ini bisa menjadi filter bagi calon jemaah. Dengan mengantongi izin, pelayanan PPIU setidaknya telah terverifikasi.
Kedua, calon jemaah perlu memahami bahwa, berbeda dengan ibadah haji, calon jemaah umrah tidak perlu menunggu lama hingga mendapatkan waktu keberangkatan. Jangka waktu dari mulai pendaftaran hingga pemberangkatan paling lama enam bulan. Jika lebih lama dari enam bulan, dikhawatirkan uang yang disetorkan oleh calon jamaah digunakan untuk hal lain.
Ketiga, perhatikan biaya perjalanan umrah yang ditawarkan oleh PPIU. Kemenag dan asosiasi telah menetapkan harga referensi sebagai acuan yaitu Rp20 juta per calon jamaah.
Jika ada PPIU yang menawarkan dengan harga lebih murah, calon jemaah harus curiga dan memastikan setiap komponen standar pelayanan minimal terpenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Sesuai aturan, maskapai penerbangan yang digunakan hanya perlu sekali transit sebelum menuju Arab Saudi, makan harus tiga kali sehari, dan hotel yang menjadi tempat akomodasi minimal bintang tiga.
"Kalau tiga kriteria di atas terpenuhi, Insya Allah lancar," ujar Baluki kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (29/3).
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Zakaria Anshori menambahkan apabila PPIU menawarkan biaya perjalanan umrah di bawah harga referensi, PPIU harus melapor ke Kemenag untuk membuktikan bahwa harga tidak melanggar SPM dan dana yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan. Nantinya, Kemenag akan melakukan verifikasi atas informasi tersebut.
"Misalnya, jika benar PPIU mendapatkan harga khusus dari maskapai, Kemenag akan memverifikasi kebenaran informasi tersebut ke maskapai termasuk dokumen," ujar Zakaria.
Selain itu, Zakaria juga menganjurkan agar calon jemaah berhubungan langsung dengan biro perjalanan atau cabang resmi biro perjalanan yang akan memfasilitasi ibadah umrah. Jika terpaksa menggunakan perantara, calon jemaah perlu memastikan perantara tersebut memang diakui oleh biro perjalanan yang diwakili.
"Kalau harus menggunakan perantara, calon jemaah harus melakukan klarifikasi dengan menelepon langsung biro perjalanan yang diwakili oleh perantara terkait," ujarnya.
Selanjutnya, Zakaria berpesan agar calon jemaah tidak mudah tergiur dengan iming-iming bonus jika mengajak calon jemaah lain yang identik dengan skema multilevel marketing (MLM). Sebaiknya, calon jemaah hanya fokus pada perjalanan ibadah umrahnya saja.
"Jangan tergiur dengan program-program yang menjanjikan insentif sebagai agen," jelasnya.
Zakaria mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi kegiata PPIU. Dengan demikian, ke depan, ia berharap tidak ada lagi calon jemaah yang menjadi korban penipuan. Jika masyarakat menemukan PPIU yang mencurigakan, masyarakat bisa langsung melapor ke Kemenag.
(agi)