Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Kontrak Bagi Hasil Migas (PSC) skema
Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Andaman I dan Andaman II dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas diperhitungkan di muka. Dengan skema ini, biaya operasi sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor.
Blok Andaman I dan II terletak di laut sebelah utara Aceh. Blok tersebut merupakan wilayah yang dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada periode Mei sampai Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan dua PSC
Gross Split tersebut merupakan PSC
Gross Split pertama yang ditandatangani untuk Wilayah Kerja baru, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun yang dimulai dengan tahap eksplorasi selama 6 (enam) tahun.
"Total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan PSC WK Andaman I dan Andaman II sebesar US$9.700.000, dengan bonus tandatangan sebesar US$1.750.000," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (5/4).
Mubadala Petroleum (Andaman 1) RSC Ltd menjadi kontraktor yang akan mengelola WK Andaman I. Komitmen investasi yang dikucurkan mencapai US$2,15 juta untuk kegiatan studi geologi dan geofisika (G&G) dan akuisisi data seismik tiga dimensi (3D) seluas 500 kilometer persegi. Atas penandatangan kontrak tersebut negara mendapatkan bonus tanda tangan sebesar US$750 ribu.
Selanjutnya, Konsorsium Premier Oil Andaman Limited - KrisEnergy (Andaman II) Ltd - Mubadala Petroleum (Andaman 2) RCS Ltd akan mengelola WK Andaman II. Atas penandatanganan kontrak, negara mendapat bonus tanda tangan sebesar US$1 juta.
Adapun, total komitmen investasi WK Andaman II mencapai US$7,55 juta yang dialokasikan untuk kegiatan studi G&G dan akuisisi data seismik 3D seluas 1.850 kilometer persegi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil
Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung.
Antara lain, dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar seratus persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh KKKS, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil
Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2017, apabila diperlukan Menteri ESDM dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.
Sebagai informasi, pada tahun ini, pemerintah juga melelang 26 WK Migas skema Gross Split yang terdiri dari 24 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvensional. Dari 26 WK tersebut, sebanyak 8 WK Migas kategori lelang penawaran langsung (6 WK Konvensional dan 2 WK Non Konvesional) sedang dalam tahap evaluasi dokumen.
Selebihnya, sebanyak 19 WK Migas Konvensional kategori lelang regular masih dalam tahap pengambilan dokumen hingga 7 Juni 2018.
(bir)