"Wilayah Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) itu nanti termasuk Jamali. Peraturan atau perpres akan secepatnya ditandatangani oleh bapak Presiden (Joko Widodo) ," ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers, Senin (9/4).
Arcandra mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan untuk menjaga ketersediaan premium di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, berdasarkan pantauan di lapangan, pemerintah menemukan terjadi kekurangan pasokan di wilayah Jamali. Namun, Arcandra tak merinci lokasi dan besaran defisit pasokan yang terjadi.
"Kami termasuk Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) membenarkan terjadi kurang pasok di beberapa wilayah Indonesia dan kami, sesuai intruksi Bapak Presiden, sudah mengintruksikan kepada Pertamina untuk menjaga pasokan premium di seluruh wilayah," ujar Arcandra.
Dengan adanya revisi Perpres 191/2014, pemerintah akan menghitung tambahan kuota penugasan yang akan diberikan kepada Pertamina.
"Ini sedang dihitung (kuotanya)," ujarnya.
Sebelumnya, Pertamina mengklaim telah melaksanakan penjualan Premium sesuai penugasan pemerintah, kendati terjadi kelangkaan BBM di sejumlah wilayah, terutama Jabodetabek.
BUMN tersebut beralasan tak memiliki kewajiban menyalurkan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, seperti yang tercantum dalam Perpres.
Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku sudah menegur Pertamina ihwal minimnya ketersediaan Premium di SPBU. Menurut dia, Premium adalah BBM penugasan, sehingga distribusinya harus lancar apapun kondisinya. (agi/bir)