Jika berjalan mulus, berarti PNS akan menerima THR ekstra untuk perayaan lebaran tahun ini. Selama ini, pemberian THR PNS jelang perayaan lebaran hanya sebesar satu kali gaji pokok.
Namun, baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mewacanakan pemberian THR ekstra bagi PNS berupa gaji pokok dan tukin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila pemerintah menambahkan tukin pada pemberian THR PNS, maka alokasi anggaran THR PNS seharusnya bertambah di APBN 2018. Kendati demikian, Ani belum bisa memastikan mengenai besaran dari salah satu pos pengeluaran belanja pegawai itu.
Bersamaan dengan belum dipastikannya penambahan tukin pada pemberian THR PNS, Ani juga belum bisa memastikan apakah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum pemberian THR PNS sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau belum.
Sebelumnya, Menpan-RB Asman mewacanakan akan menambah pemberian THR PNS berupa gaji pokok ditambah dengan tukin. Menurutnya, hal ini telah dikomunikasikan dengan Ani selaku bendahara negara. Namun, ia masih belum menyebut seperti apa keputusan Ani.
Kendati begitu, sesuai dengan ketentuan yang selama ini berlaku, pemberian THR PNS akan diberikan pemerintah beberapa hari jelang lebaran. Setelah itu, pada Juni atau jelang periode masuk anak sekolah, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada PNS. (bir)