Pekan Depan, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Libur Lebaran

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 13 Apr 2018 14:28 WIB
Pemerintah memutuskan cuti bersama libur lebaran pada pekan depan dengan pertimbangan aspek sosial, keselamatan, dan dampaknya terhadap dunia usaha.
Pemerintah memutuskan cuti bersama libur lebaran pada pekan depan dengan pertimbangan aspek sosial, keselamatan, dan dampaknya terhadap dunia usaha. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memutuskan jumlah hari libur tambahan dan cuti bersama perayaan Idul Fitri pada pekan depan. Nantinya, libur tambahan dan cuti bersama tersebut akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama.

Keputusan ini akan didasarkan hasil rapat tiga kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dibahwa koordinasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.

"Kalau penambahan cuti bersama disepakati, nanti akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN-RB," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Herry Sudarmanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2018, Jumat (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut ia mengungkapkan, Kementerian Ketenagakerjaan mempertimbangkan beberapa aspek sebelum menyetujui rencana tersebut di antaranya, aspek sosial dan keselamatan, termasuk dampaknya terhadap dunia usaha.

Dengan libur lebih panjang, kepadatan pemudik bisa lebih terdistribusi. Pemudik memiliki banyak pilihan dalam menentukan keberangkatan dan kepulangan dari kampung halaman masing-masing.

Selain itu, sambung Herry, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus berkomunikasi dengan para pelaku usaha untuk melihat dampaknya. "Kami harus mendengar apakah dari pelaku usaha ada keluhan atau tidak," imbuhnya.


Pun demikian, pemerintah memastikan libur tambahan tetap akan diberikan. Hanya saja, Kementerian Ketenagakerjaan belum dapat memastikan apakah libur diberikan sebelum atawa sesudah lebaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap usulan penambahan libur disepakati bersama lebih cepat. Dengan demikian, arus mudik bisa terdistribusi lebih awal. "Kalau itu berhasil, maka kerja kami bisa menjadi lebih enak," terang dia.

Di samping itu, Budi Karya juga mengingatkan agar pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan paling lambat sepekan jelang lebaran.


Pasalnya, pemudik biasanya akan menunggu THR dibagikan sebelum bertolak ke kampung halaman. Kalau THR dibagikan mepet dengan perayaan Idul Fitri, kemungkinan kepadatan pemudik menumpuk di detik-detik terakhir sebelum perayaan lebaran.

Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Keputusan tersebut mengacu SKB tiga menteri, yaitu Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/Skb/Menpan-RB/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. 

Penetapan cuti bersama tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018. (bir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER