Lukman menjelaskan bahwa terdapat dua sisi ketentuan yang harus dipatuhi pemerintah sebelum menerapkan kebijakan pemotongan zakat bagi PNS. Pertama, hukum positif, yakni konstitusi yang sudah ada sebelumnya. Ini perlu ditinjau karena keberadaan PNS dan hak-haknya dilindungi kontitusi, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2014.
"Karena ini menyangkut PNS dan tentu harus dipikirkan mekanismenya seperti apa. Kami masih perlu menyelami hukum administrasi negaranya," papar Lukman ditemui di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, pemotongan zakat ini tentu juga harus sesuai dengan tentuan Islam.
Untuk dapat dipotong zakat, penghasilan PNS harus sudah memenuhi nisab atau jumlah harta minimum yang dikenakan zakat. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nisab zakat saat ini dihitung dengan emas setara dengan 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilainya kurang lebih di angka Rp4,1 juta.
Meski masih bergulat dari sisi legalitas, Lukman mengatakan rancangan ini masih tetap jalan. Hanya saja, ia tidak memasang target khusus kapan aturan ini rampung.
"Tentu tidak ada target secara khusus tapi secepat mungkin yang kami bisa. Namun, di sisi lain, kami juga tidak boleh tergesa-gesa," pungkas dia.
Berdasarkan kajian Kemenag, potensi pengumpulan dana zakat dari PNS bisa mencapai Rp10 triliun hingga Rp15 triliun per tahunnya asal seluruh PNS ikut serta di dalam program ini. Angka itu bahkan lebih tinggi 66,6 persen hingga 150 persen ketimbang himpunan zakat di tahun 2017 yang hanya sebesar Rp6 triliun. (agi/bir)