Banyak Diprotes, Pemerintah Kaji Ulang Aturan Libur Lebaran

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 30 Apr 2018 12:54 WIB
Pemerintah bakal mengevaluasi kembali aturan cuti bersama atau libur Lebaran 2018, usai mengetahui banyak kritik dan masukan dari masyarakat.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menjawab pertanyaan wartawan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menyatakan pemerintah bakal mengevaluasi kembali aturan cuti bersama Lebaran 2018.

"Kami mau rapat koordinasi lagi dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB," ujar Asman usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/4).

Asman mengungkapkan pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait revisi periode cuti bersama Lebaran tahun ini. Untuk itu, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PAN-RB dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama akan menggelar rapat koordinasi yang dijadwalkan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, cuti bersama dalam rangka perayaan lebaran 2018 ditetapkan pada 13,14,18 dan 19 Juni 2018. Penetapan cuti bersama tersebut dibuat dengan mengasumsikan perayaan lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Namun, pemerintah kembali merevisi aturan cuti bersama dengan menambah tiga hari pada tanggal 11,12, dan 20 Juni. Alasannya, pemerintah ingin memecah konsentrasi arus mudik dan arus balik lebaran. Dengan demikian, kemacetan di jalan tol bisa diredam.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor 223, Nomor 46, dan Nomor 13 tahun 2018 yang diteken pada 18 April 2018 lalu.

Dalam perjalanannya, keputusan itu mendapatan protes dari berbagai kalangan, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja. Bagi pelaku usaha, penambahan cuti bersama dapat mengganggu produktivitas.

Sementara itu, pihak pekerja keberatan karena sebagian perusahaan swasta memberlakukan aturan bahwa penambahan cuti bersama bakal memotong cuti tahunan karyawan.

"Kami menerima masukan-masukan. Nanti, berdasarkan msaukan-masukan, kami akan lihat seperti apa," ujar Asman.


Asman memastikan dalam pembicaraan masalah cuti bersama berikutnya, pemerintah akan melibatkan pelaku usaha dan industri. Namun, Asman belum bisa memberikan kepastian bahwa waktu cuti bersama akan dipangkas kembali.

"Saya kan belum tahu keputusan rapatnya saja. Nanti, kita ikuti saja (hasilnya)," ujarnya (agi/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER