Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang sebelumnya menyebut pemerintah tidak akan mencairkan THR untuk tenaga honorer.
Dalam laman Facebook-nya, Sri Mulyani mengungkapkan tenaga honorer instansi pusat akan mendapatkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Daftar Tenaga Honorer Penerima THR |
"Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," ujarnya, Jumat (25/5).
Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk THR pegawai kontrak tersebut sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran 2018.
Pemberian honor itu telah diterbitkan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini, ia menyebutkan satuan kerja-satuan kerja Pemerintah Pusat telah mulai memroses pembayaran honor untuk tenaga honorer. Diharapkan, honor diterima sebelum perayaan Idul Fitri. (bir)