Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Antimafia Hutan mengungkap sedikitnya 20 perusahaan cangkang di pelbagai
negara surga pajak diduga memiliki saham pelbagai pemasok kayu yang dimiliki Asia Pulp & Paper (APP), produsen kertas milik
Grup Sinar Mas.Hal itu diungkap dalam laporan terbaru Koalisi Antimafia Hutan berjudul
Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia pada Rabu (30/5).
Salah seorang peneliti dari koalisi Syahrul Fitra mengatakan lima anggota keluarga
Eka Tjipta Widjaja dan 20 perusahaan cangkang di negara surga pajak, merupakan pemilik manfaat (
beneficial ownership) dari pemasok yang dimiliki oleh APP, beserta beberapa pabrik pulp dan kertas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riset itu sendiri menganalisis ratusan entitas dalam pelbagai dokumen publik, termasuk data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Syahrul mengatakan perusahaan cangkang di surga pajak itu terbentang dari Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Mauritius, Malaysia hingga Belanda. Walaupun demikian, saham yang dimiliki adalah saham minoritas.
APP sebelumnya mengakui terdapat enam perusahaan pemasok serat kayu yang dimilikinya sendiri dan total memiliki sembilan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Pasokan kayu lainnya juga berasal dari perusahaan yang dikenal dengan 'pemasok independen'.
Riset tersebut menemukan bahwa PT Purinusa Ekapersada menjadi satu korporasi induk dengan banyak perusahaan pulp dan kertas APP dan Grup Sinar Mas. Syahrul menegaskan secara bersama-sama, lima anggota keluarga Widjaja merupakan pemegang saham pengendali pada PT Purinusa.
"Pemegang saham lainnya termasuk 20 perusahaan berbadan hukum Singapura, BVI, Mauritius, Hong Kong, Jepang dan Belanda," kata Syahrul dalam peluncuran riset itu di Jakarta, Rabu (30/5).
APP sendiri dikenal sebagai salah satu produsen raksasa pulp dan kertas di Indonesia. Kini, perusahaan itu mengekspor produknya ke 120 negara di dunia.
 Ilustrasi industri kertas. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro) |
Dalam laporan itu, pelbagai perusahaan cangkang disebutkan memiliki saham ke PT Purinusa Ekapersada. Di antaranya adalah Asia Pulp & Paper Investment Ltd; APP International Finance Company; Lyme Securities Ltd; Nikko Citigroup Limited; dan Great Divine Investments.
Perusahaan pemasok kayu yang dimiliki sendiri oleh APP di antaranya adalah PT Wirakarya Sakti; PT Satria Perkasa Agung; PT Finnantara Intiga; PT Sumalindo Hutani Jaya. Sedangkan, pabrik pulp dan kertas di antaranya adalah PT Tjiwi Kimia; PT OKI Pulp & Paper Mills; PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills; dan PT Lontar Papyrus.
Pejabat Grup Sinar MasRiset itu juga menganalisis struktur kepemilikan dan kepengurusan 33 perusahaan 'independen' pemasok kayu APP. Dari 27 perusahaan, yang dinyatakan independen oleh APP, sekitar 24 perusahaan diduga terafiliasi dengan Grup Sinar Mas.
Sebanyak 24 perusahaan itu terdaftar memiliki alamat kantor di tempat yang sama, yakni Plaza BII, Jalan Thamrin Nomor 51 Jakarta Pusat atau di Wisma Indah Kiat, milik PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, Jalan Raya Serpong Km 8, Serpong Utara, Tangerang, Banten.
Syahrul menuturkan banyak pemegang saham, komisaris dan pengurus 24 perusahaan itu merupakan pejabat atau mantan pejabat pada anak-anak usaha Grup Sinar Mas.
Koalisi menyatakan kepemilikan saham mayoritas dan minoritas pelbagai perusahaan itu diduga mengalir melalui 22 perusahaan induk dan berujung pada delapan nama-yang menjabat atau pernah menjabat di perusahaan Sinar Mas.
"Konsolidasi kepemilikan perusahaan HTI melalui pengendalian saham oleh orang-orang yang terindikasi sebagai pejabat atau mantan pejabat Sinar Mas Group atau afiliasinya dapat saja dipakai untuk tujuan-tujuan lain, seperti penghindaran kewajiban pajak atau pengelakan risiko," kata Syahrul.
Koalisi LSM itu menemukan tujuh nama setidaknya pernah menjabat pelbagai posisi yang relatif bukan posisi puncak, macam Sumber Daya Manusia hingga Keuangan dan Akuntansi.
Koalisi dalam temuannya juga menunjukkan infografis tentang jejaring pemegang saham mayoritas 24 perusahaan pemasok tersebut.
 Ilustrasi produk APP. (Foto: CNN Indonesia/Ike Agestu) |
Salah satu contoh adalah PT Cahaya Indah Lestari, yang beralamat di Plaza BII atau Wisma Indah Kiat, memiliki saham PT Riau Indo Agropalma. Namun PT Cahaya Indah sendiri dimiliki oleh LTN yang diduga bekerja di Sinar Mas Group.
Contoh lainnya adalah adalah MG yang diduga bekerja di Grup Sinar Mas dan memiliki PT Anugerah Bukit Hijau. PT Bukit Hijau sendiri juga mengendalikan PT Bumi Hijau Lestari.
Koalisi Antimafia Hutan juga menemukan MS, pemilik PT Rimba Persada Hijau yang juga mengendalikan PT Rimba Hutan Lestari. MS juga diduga bekerja di Sinar Mas.
Pada Maret lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 terkait dengan
Beneficial Ownership. Salah satu kewajibannya adalah setiap perusahaan harus mengumumkan siapa pemilik manfaat utama dalam rentang waktu 1 tahun usai peraturan diterapkan.
Menanggapi hal tersebut, Managing Director APP Sinar Mas Goh Lin Piao menuturkan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi terhadap paparan Koalisi Anti Mafia Hutan segera setelah manajemen mempelajari kebenaran dari tuduhan-tuduhan tersebut.
"Kami menyesalkan keputusan KAMH yang memposisikan hal ini sebagai isu media daripada menyampaikannya langsung kepada kami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi atas tuduhan tersebut," tandasnya.
(asa)