Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpendapat pengusaha yang memiliki perusahaan cangkang di negara-negara surga pajak tak bisa sepenuhnya diatasi pemerintah, kendati sudah menggelar program amnesti pajak
(tax amnesty).Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, program amnesti pajak yang sebelumnya sudah dilakukan pemerintah mulai pertengahan tahun 2016 hingga Maret 2017 tak bisa membuat seluruh Wajib Pajak (WP) mendeklarasikan hartanya.
"Iya itu tidak bisa dihindari, selalu ada saja orang yang belum deklarasi seluruhnya," ungkap Hariyadi, Senin (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama program amnesti pajak, pemerintah sendiri sebenarnya sudah memberikan insentif berupa diskon pajak. Apindo pun menurut Hariyadi, sudah ikut mendorong para pengusaha untuk ikut serta dengan ikut aktif melakukan sosialisasi.
"Jadi itu ya nanti risiko sendiri-sendiri, apalagi Apindo sudah dua kali sosialisasi, kami dukung mati-matian kan itu," sambung Hariyadi.
Bila memang tidak bisa membayar pajak, lanjut Hariyadi, lebih baik masing-masing pengusaha terbuka tentang kinerja keuangan perusahaan. Bila kondisi perusahaan merugi, menurut Hariyadi, sebaiknya pengusaha mendiskusikannya dengan pihak pajak.
"Jadi semua lebih adil," imbuh Hariyadi.
Hariyadi pun enggan berkomentar lebih mengenai nama beberapa pengusaha yang tercantum dalam laporan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) bertajuk Paradise Papers.
Paradise Papers adalah laporan tentang tokoh-tokoh yang diduga memiliki perusahaan cangkang yang beralamat di tempat surga pajak di luar negeri.
Beberapa tokoh dari Indonesia yang masuk dalam daftar tersebut, yakni Prabowo Subianto, Tommy Soeharto, dan Mamiek Soeharto.
"Kalau
tax amnesty sudah selesai, lalu ada masalah itu urusan negara, tugas kami menyukseskan
tax amnesty," jelas Hariyadi.
(agi)