Pemerintah Bentuk Lembaga National Single Window

Agus Triyono | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jun 2018 10:07 WIB
Pemerintah bentuk Lembaga National Single Window. lembaga tersebut dibentuk untuk mengelola portal INSW.
Ilustrasi INSW. (Foto: CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan untuk membentuk Lembaga Nasional Single Window (LNSW). Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.

Dalam perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 31 Mei lalu tersebut, LNSW dibentuk untuk mengelola portal Indonesia National Single Window (INSW) dan menyelenggarakan sistemnya dalam rangka penanganan dokumen kepabeanan, kekarantinaan, perizinan, kepelabuhan atau kebandarudaraan dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor atau impor secara elektronik.

Selain pembentukan lembaga tersebut, agar layanan INSW lancar, pemerintah juga membentuk unit layanan single window di setiap kementerian dan lembaga. Presiden Joko Widodo dalam pertimbangan perumusan peraturan tersebut mengatakan bahwa pembentukan LNSW dilakukan untuk meningkatkan transparansi, konsistensi dan efesiensi proses ekspor dan impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Guna mempercepat alur kegiatan perdagangan internasional dan menciptakan lingkungan yang terintegrasi dalam proses pengeluaran barang yang sejalan dengan praktik perdagangan internasional serta percepatan pelaksanaan kemudahan berusaha," katanya seperti dikutip CNNIndonesia.com dari perpres tersebut, Rabu (6/6).

Pelaksanaan INSW masih belum sesuai harapan. Permasalahan menyangkut ketiadaan lembaga yang bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan INSW.

Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan beberapa waktu lalu mengatakan permasalahan tersebut membuat sistem diterapkan secara sendiri- sendiri oleh kementerian dan lembaga. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER