Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rencananya akan ada sekitar 300 sektor industri yang akan diberi tax alowance tersebut.
Perluasan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-daerah Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tiga Insentif Pajak Ditebar Tahun Depan |
Iskandar sedikit membocorkan bahwa industri yang nantinya menikmati perluasan tax allowance tersebut adalah yang berorientasi ekspor dan padat karya.
Dengan insentif itu nantinya pengusaha bisa mendapatkan potongan pajak sampai dengan 50 persen.
Iskandar mengatakan perluasan sektor penerima tax allowance dan tax holiday tersebut dilakukan demi menggenjot investasi.
Maklum, walau sudah digenjot dengan sejumlah paket kebijakan ekonomi dan insentif, investasi yang masuk ke Indonesia sampai saat ini masih belum sesuai harapan.
Catatan Kantor Menko Perekonomian, walau arus dana investasi dunia per tahun mencapai US$1,47 triliun, tapi yang berhasil diserap Indonesia hanya 1,97 persen.
Padahal pada saat bersamaan, investasi Indonesia juga mendapatkan sentimen positif dari peringkat laik investasi dari sejumlah lembaga rating dunia.