Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Jesaja Samuel Enock menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang didapat dari para TKA tersebut, gaji mereka rata-rata 7.000-8.000 yuan China atau setara Rp14 juta-Rp15 juta.
Bahkan, ada juga TKA yang mengaku bergaji Rp40 juta per bulan. TKA tersebut bekerja di tambang emas rakyat di Kampung Bifasik, Kampung Lagari, dan sepanjang aliran Sungai Musaigo, Distrik Makime, Kabupaten Nabire.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, pemilik perusahaan tersebut berinisial BE menjadi target utama pihak Imigrasi Tembagapura, Timika. BE akan diajukan ke kursi pesakitan lantaran mempekerjakan puluhan pekerja asing tanpa dokumen resmi alias menyalahi izin tinggal.
Samuel mengatakan selain membawa BE, imigrasi juga akan membawa TKA ilegal tersebut ke pengadilan. Mereka akan dikenakan sangkaan, telah melakukan tindak pidana keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Nanti semuanya akan menjalani proses pidana, tidak ada yang kami deportasi. Dari catatan paspor mereka, ada yang sudah berulang kali keluar masuk Indonesia. Ada yang pernah bekerja di Sulawesi, ada yang pernah bekerja di Maluku Utara. Kami melihat ada suatu kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk mendatangkan orang asing ke tempat-tempat tersebut," kata Samuel.