Atas dasar itulah, pemerintah dalam waktu dekat akan menindak truk tersebut. Penindakan akan dilakukan di jalan tol maupun non tol.
"Dalam satu minggu ini kami akan melakukan sosialisasi dan penindakan simpatik kepada pengemudi yang ketahuan mengangkut kelebihan barang dan angkutannya berukuran lebih," kata seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, selain kerusakan jalan, tindakan tegas dilakukan karena keberadaan truk tersebut rawan memicu terjadinya kecelakaan.
Selain itu, keberadaan angkutan tersebut juga menghambat laju kendaraan. Hitungan Budi jika muatannya normal, kecepatan angkutan barang bisa mencapai 60- 70 kilometer per jam.
"Akibat banyaknya truk yang jalan perlahan tersebut, jarak tempuh Jakarta-Bandung dan sebaliknya bisa mencapai empat hingga lima jam karena sekitar 90 persen truk yang melintas adalah yang kelebihan kapasitas dan ukuran," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan jembatan timbang di jalan nasional. Tahun depan, pihaknya menargetkan mengoperasikan 92 jembatan timbang.
Jembatan timbang juga akan dioperasikan di jalan tol. Kementerian Perhubungan akan meminta operator tol menyediakan timbangan portable khusus truk agar truk bermuatan berlebih bisa langsung dicegah masuk tol.
"Langkah tegas ini juga merupakan jawaban dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selalu mengeluhkan jalan rusak akibat dilalui truk bermuatan lebih," katanya.