Menhub Bakal Kaji Ulang Aturan Operasional Angkutan Barang

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 09:55 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji kembali pengaturan operasional angkutan barang menyusul perkiraan puncak arus mudik terjadi dua kali.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji kembali pengaturan operasional angkutan barang menyusul perkiraan puncak arus mudik terjadi dua kali. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji kembali pengaturan operasional angkutan barang selama arus mudik Lebaran 2018, menyusul perkiraan bahwa puncak arus mudik tahun ini terjadi dua kali. Yakni, pada 8-9 Juni dan 12-13 Juni 2018.

"Soal pengaturan truk (barang) itu tidak gampang. Itu akan kami bahas," ujarnya di Gedung DPR, Senin (4/6).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa arus mudik pertama akan dipadati Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anak sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu, arus mudik kedua diisi oleh pekerja swasta yang baru mendapatkan cuti H-3 sebelum Lebaran 2018.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34/2018 tentang Pengaturan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan pada sembilan ruas jalan tol dan empat ruas jalan nasional mulai 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB, dan pada 22 Juni 2018 pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram (kg), mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Pembatasan juga berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.


Sembilan ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan, yaitu Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), Ruas tol Semarang seksi A (Krapyak-Jatingaleh).

Diikuti, Seksi B (Jatingaleh-Srondol), dan seksi C (Jatingaleh-Muktiharjo), ruas tol Semarang-Salatiga, Prof Soedyatmo, Surabaya-Mojokerto, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong.

Kemudian, empat ruas jalan nasional yang berlaku aturan pembatasan ruas jalan Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Denpasar-Gilimanuk, dan Jombang-Caruban. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER