Ia telah berkirim surat ke Rini, himbauan larangan tersebut bisa segera diberlakukan. "Ibu Rini sudah menindaklanjuti dengan berkirim surat ke BUMN karya agar himbauan tersebut bisa segera dilaksanakan," katanya dalam pernyataan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (19/7).
Basuki mengatakan himbauan dikeluarkan karena pihaknya tidak bisa melarang BUMN konstruksi untuk tidak mengerjakan proyek di bawah Rp100 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, BUMN memang tidak dilarang mengerjakan proyek konstruksi antara Rp50 miliar sampai dengan Rp100 miliar.
BUMN mereka nilai banyak masuk ke proyek- proyek kecil yang seharusnya bisa dikerjakan pengusaha kecil.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani beberapa waktu lalu mengadukan dominasi BUMN tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Basuki mengatakan bahwa tuduhan dominasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Berdasarkan data yang dimilikinya, 2017 lalu Kementerian PUPR melaksanakan 3.935 paket pekerjaan bernilai Rp77,86 triliun.
Dari jumlah tersebut, 3.650 paket atau 90 persen di antaranya bernilai di bawah Rp50 miliar. Anggaran yang digelontorkan untuk pelaksanaan 3.650 paket tersebut Rp32,2 triliun.
"Itu yang mengerjakan seluruhnya kontraktor swasta," katanya.