"Dari monitoring yang kami lakukan sejauh ini belum ada pelanggaran oleh fintech (sistem pembayaran) terkait penyalahgunaan data nasabah," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman Zainal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/7).
Berdasarkan Pasal 34 Peraturan BI Nomor18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, fintech yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dilarang menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang fintech itu melakukan kegiatan sistem pembayaran maka dia harus menjaga kerahasiaan data nasabah," jelas Agusman.
Jika melanggar, sesuai Pasal 35 PBI 18/2016, perusahaan fintech bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara sebagai atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
Lihat juga:BI Berencana Terbitkan SBI Tiap Bulan |
Selain itu, BI juga akan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran yang dilakukan terhadap aspek kelancaran dan keamanan sistem pembayaran, aspek perlindungan konsumen, aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, serta aspek lainnya.
Sebelumnya, fintech di bidang pinjam meminjam (peer to peer lending) RupiahPuls kedapatan menyalahgunakan akses data pribadi peminjamnya. OJK selaku regulator pun disebut telah memberikan sanksi pada perusahaan tersebut. (agi)