Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan aturan baru itu bertujuan mengawasi perilaku penyedia jasa keuangan dalam menawarkan produknya dan menjalankan bisnisnya secara keseluruhan.
Hal ini juga untuk meminimalisasi persoalan yang timbul dari pengaduan konsumen terhadap layanan jasa keuangan, baik di perusahaan fintech, perbankan, hingga asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya ke depan kami akan sangat serius mengenai market conduct, kalau market conduct ini melihat perilaku penyedia jasa keuangan lalu tegas juga dari sisi perlindungan konsumen," papar Sarjito kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/7).
Namun, pada saat pembuatan POJK tersebut, regulator belum memasukkan perusahaan fintech di dalamnya. Kendati begitu, seluruh aturan perlindungan konsumen tetap mengacu pada POJK tersebut.
"Di dalam aturan itu ada semua poin-poinnya, tapi memang tidak ada fintech, tapi fintech kan dalam hal in penyedia jasa keuangan juga," jelas Sarjito.
Dalam aturan baru nanti, OJK tetap akan memperlakukan pelaku jasa keuangan dengan konsumen secara adil dan seimbang. Dengan demikian, jika konsumen dinilai berlebihan dalam mengadukan suatu perusahaan, maka OJK akan menimbang lagi aduan tersebut.
"Jadi OJK tidak memihak konsumen, semua seimbang antara hak konsumen dan pelaku jasa keuangan itu," tegas Sarjito.
Dalam hal ini, Sarjito memastikan beleid baru itu akan segera diterbitkan. Namun, ia enggan menyebut kapan pastinya OJK merilis aturan tersebut.
"Aturannya segera keluar," pungkas Sarjito. (agi)