BFI Finance Klaim Keputusan PTUN Tak Ubah Struktur Saham

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Selasa, 31 Jul 2018 21:19 WIB
PT BFI Finance membantah pemblokiran kepemilikan saham dan struktur modal sesuai penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri yang diajukan PT Aryaputra Teguharta.
PT BFI Finance Indonesia Tbk. (Dok. BFI Finance)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) membantah pemblokiran kepemilikan saham dan struktur permodalan sesuai penetapan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT).

Dalam hal ini, Aryaputra Teguharta mengajukan penundaan pelaksanaan perubahan anggaran dasar BFI Finance pada 2001, 2007-2009, 2012-2017, dan perubahan data profil BFI Finance.

Gugatan APT yang terdaftar di PTUN Jakarta pada 16 Mei 2018 ini pun dikabulkan dalam sidang terbuka untuk umum 19 Juli 2018 kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kuasa Hukum BFI Finance Anthony P Hutapea mengatakan PTUN Jakarta tak memiliki hak untuk mengadili kepemilikan saham di sebuah perusahaan. Hal itu merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN).

"PTUN tidak berwenang mengadili perkara kepemilikan saham," ungkap Anthony kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/7).

Untuk itu, ia menegaskan keputusan PTUN Jakarta untuk menunda pelaksanaan perubahan anggaran dasar tak berlaku. Sebab, perubahan anggaran dasar telah dilakukan sejak disetujui dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Sehingga penundaan yang dilakukan PTUN Jakarta tidak dapat mengubah atau membatalkan seluruh perubahan anggaran dasar yang sudah terjadi dan tercatat," papar Anthony.



Perubahan anggaran dasar ini juga menyangkut pelepasan saham APT di BFI Finance pada 2001 lalu. Padahal, APT mengklaim masih mengempit 32,32 persen saham BFI Finance.

Anthony mengaku pemblokiran anggaran dasar dan perbaikan data profil BFI Finance di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) bukan disebabkan penetapan penundaan dari PTUN Jakarta.

Pemblokiran SABH oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dilakukan untuk melindungi database dan profil perusahaan BFI Finance.

"Faktanya pemblokiran database BFI Finance sebelum penetapan penundaan," jelas Anthony.


Sementara itu, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan BFI Finance Sudjono mengatakan keputusan PTUN Jakarta terkait penetapan penundaan pelaksanaan perubahan anggaran dasar dan perubahan data profil tak mengganggu bisnis perusahaan.

"Bisnis kami saat ini berjalan normal, termasuk tidak berpengaruh terhadap perdagangan saham," ucap Sudjono. (lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER