Jakarta, CNN Indonesia -- Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat pekan lalu terlihat sepi. Tidak terlihat aktivitas signifikan sejak pagi. Namun, siapa sangka kejutan muncul di sore harinya.
Sekumpulan pejabat negara, mulai dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tiba-tiba menepi ke sana.
Awalnya, tak ada satu pun yang mau berkomentar ihwal pertemuan dengan Presiden Joko Widodo sore itu. Namun, Luhut tiba-tiba bersuara. "Intinya kami mau cabut kebijakan DMO
batu bara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DMO atau
Domestic Market Obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan PT
PLN (Persero).
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018, minimal 25 persen produksi batu bara harus dijual ke PLN. Dengan proyeksi produksi sebesar 484 juta ton tahun ini, maka sekitar 120 juta ton harus dialokasikan bagi PLN.
Tak hanya dapat jatah batu bara, PLN juga mendapatkan harga khusus batu bara yang dimuat di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018. Dalam putusan itu ditetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$70 per ton jika Harga Batubara Acuan (HBA) berada di atas angka tersebut.
 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon. Salah satu pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.(Dok. Cirebon Electric Power) |
Dengan demikian, pemerintah ingin agar kebijakan DMO batu bara itu dianulir. Alasan paling utama adalah demi meningkatkan surplus
neraca perdagangan, sehingga pemerintah bisa memupuk cadangan devisa. Sebab, saat ini pemerintah sedang butuh valuta asing untuk menahan pelemahan rupiah gara-gara sentimen eksternal yang kuat.
Pelemahan rupiah terhadap dolar AS sejak awal tahun sudah mencapai 6 persen dan ini mengakibatkan pengurasan devisa dari US$131,98 miliar di Januari ke US$119,8 miliar di Juni kemarin. Makanya, peningkatan nilai ekspor, salah satunya dari batu bara, menjadi pilihan pemerintah.
Namun, dengan penghapusan kebijakan ini, maka keuangan PLN bisa jadi terseok-seok. Padahal beberapa waktu sebelumnya, PLN sempat mengeluhkan biaya operasional yang menekan laba bersih perusahaan dari Rp15,6 triliun pada 2015 menjadi Rp4,42 triliun di 2017.
Selang empat hari sesudah pernyataan Luhut, tiba-tiba pemerintah batal mencabut kebijakan kewajiban DMO dan harga khusus batu bara bagi PLN tersebut. Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa itu diputuskan dalam rapat terbatas di Istana Bogor.
Di dalam rapat itu, Jokowi mengarahkan bahwa mekanisme penyediaan batu bara untuk pembangkit PLN tidak akan berubah. Sebab menurutnya, pengutamaan alokasi batu bara untuk domestik sudah diamanatkan di dalam konstitusi.
"DMO batu bara, arahan Presiden diputuskan sama seperti sekarang. Tidak ada perubahan, tidak ada aturan baru, mekanisme harga sama. Tidak ada penghapusan. Keputusan bapak Presiden ini jalan saja kayak sekarang," jelas Jonan.
Keputusan ini mengundang pertanyaan. Tentu saja, karena jeda waktu antara pengumumannya dan keputusannya terbilang singkat. Ini kemudian memunculkan indikasi bahwa rencana penghapusan kebijakan DMO terkesan terburu-buru.
Direktur Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan wacana kebijakan ini tentu tidak memperhatikan dampaknya secara luas, utamanya bagi kenaikan beban operasi PLN. Apalagi menurutnya, pemerintah harus menghadapi dilema yang sadis jika kebijakan itu jadi dilakukan.
Saat ini, lebih dari 50 persen dari kapasitas pembangkit listrik PLN bertenaga batu bara. Maka, kompensasi yang adil bagi PLN adalah kenaikan tarif listrik. Jika itu tidak dilakukan pemerintah, maka keuangan PLN akan tersayat lebih dalam.
Oleh karenanya, ia merasa heran jika wacana ini dilemparkan secara tiba-tiba.
"Kebijakan DMO dan harganya bisa dibilang cukup membantu PLN. Kalau misalnya dicabut, tentu pemerintah dihadapkan pada dilema baru lagi. Menaikkan tarif listrik atau menahan tarif listrik, tapi keuangan PLN berdarah-darah," jelas Marwan.
Dengan kebijakan yang tergesa-gesa, maka ia menduga ada konflik kepentingan di balik wacana yang dibatalkan tersebut. Menurutnya, setiap pemerintahan tentu disokong oleh lingkar kekuasaan yang lebih besar yang tentu bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah. Tak terkecuali pemerintahan saat ini.
Dugaan ini semakin kuat lantaran wacana ini hadir meski konstitusi berkata sebaliknya. Di dalam pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengatakan bahwa mineral dan batu bara harus digunakan untuk kepentingan nasional. Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 Tahun 2009.
"Jadi kami ingatkan Presiden bahwa melihat kebijakan itu harus adil. Jangan mementingkan segelintir orang di bisnis batu bara, tapi melupakan bahwa ada kepentingan lain yang lebih besar," imbuhnya.
Jika pemerintah bisa cermat, menurutnya ada banyak jalan untuk meningkatkan hasil devisa dari batu bara ketimbang sekadar penghapusan DMO. Pertama, pemerintah jangan membiarkan produsen batu bara menyimpan hasil devisanya di luar negeri. Harus ada ketentuan di mana produsen batu bara harus melakukan beberapa transaksi di dalam negeri.
Kedua, pemerintah juga harus mendata produsen batu bara secara nasional agar tidak terjadi distorsi data mengenai nilai ekspor yang sesungguhnya.
Marwan bilang, sejak Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan pemerintah daerah usai otonomi daerah, data mengenai ekspor dan produksi Indonesia terkesan buram. Bahkan ada kemungkinan setiap pemerintah daerah tidak punya data pasti mengenai produksi batu bara yang ada di wilayahnya.
"Memang perlu dibuat konsolidasi pemegang IUP terdaftar dan dilacak seberapa besar produksinya. Kami berharap Kementerian ESDM bisa berkoordinasi dengan seluruh provinsi yang punya tambang batu bara di daerahnya," jelas dia.
 Ilustrasi batu bara. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Memang, urungnya implementasi kebijakan ini bikin dia sedikit bernapas lega. Tapi bukan berarti kebijakan DMO saat ini tidak perlu diperbaiki.
Menurut Marwan, salah satu poin evaluasi DMO yang paling mendasar adalah diperbolehkannya penambahan produksi batu bara jika produsen sepakat menjual harga khusus ke PLN. Sebab menurutnya, langkah ini bisa jadi senjata makan tuan bagi Indonesia.
Cadangan batu bara Indonesia sendiri tercatat 26,2 miliar ton per Maret kemarin, di mana angka ini bukanlah yang terbesar di dunia. Jika pemerintah memperbolehkan eksploitasi berlebihan, maka cadangan batu bara cepat habis. Kecuali, memang ada aktivitas eksplorasi yang berujung penemuan cadangan baru.
Maka dari itu, kebijakan DMO seperti itu juga harus diimbangi pemerintah dengan membentuk skema anggaran dana mineral dan batu bara (mineral fund) yang bertujuan untuk membiayai kegiatan eksplorasi.
"DMO memang sebaiknya jangan dicabut, tapi sistemnya memang perlu ada yang diperbaiki," tambah Marwan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman juga sepakat bahwa kebijakan penghapusan DMO tidak tepat dilakukan secara terburu-buru.
Jika DMO dihapus, maka ada tendensi bagi produsen untuk meningkatkan ekspornya. Padahal, total cadangan batu bara Indonesia menurutnya hanya 2 persen hingga 3 persen dari cadangan dunia. Sementara di masa depan, kebutuhan batu bara tetap banyak karena mayoritas pembangkit PLN bertenaga batu bara.
Ia menghitung, jika produksi batu bara konstan di angka 400 juta ton setahun, maka bisa jadi cadangan batu bara Indonesia habis di tahun 2030-an. Maka dari itu, ia tidak setuju jika memang penghapusan DMO jadi diberlakukan.
"Bahwa di negara lain betul-betul menyimpan untuk cadangan mereka ke depan. Yang ada negaranya itu disimpan di masa depan," ujar Yusri.
(agi)