Menurut dia, tax refund di Indonesia perlu diatur untuk mewujudkan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja yang bersaing di tingkat regional dan global.
"Sistem tax refund bagi para wisatawan asing perlu dikaji bersama dengan Kementerian Keuangan dan harus dibarengi komitmen semua anggota Hippindo," kata Arief Yahya seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, tax refund akan benar-benar menjadi daya tarik wisata belanja yang lebih mudah dipromosikan.
Meski begitu, ia menegaskan perlu adanya penyesuaian dalam sejumlah peraturan tax refund.
"Selain itu perlu juga menyederhanakan proses pengembalian pajak dan memperpanjang waktu klaim," katanya.
Saat ini, tercatat waktu klaim hanya selama 1 bulan setelah pembelian, padahal di negara lain bisa sampai 3 bulan sehingga wisatawan memiliki kesempatan yang lebih panjang untuk dapat memprosesnya bahkan saat berkunjung kembali ke negara yang dimaksud. (lav/antara)