Ditjen Pajak Riau Pidanakan Dua Pengemplang Pajak

Agus Triyono | CNN Indonesia
Selasa, 07 Agu 2018 04:35 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Pajak Riau memidanakan dua wajib pajak karena mangkir dari kewajiban membayar pajak sejak Januari2018.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Kantor Wilayah Riau memidanakan dua wajib pajak. Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jatnika mengatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh karena kedua wajib pajak tersebut tidak mau membayar atau mengemplang pajak.

Kejahatan tersebut kata Jatnika dilakukan oleh dua wajib pajak sejak Januari 2018. "Jumlah yang dipidana ini naik dibanding tahun lalu, tahun lalu hanya satu," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/8).

Jatnika mengatakan bahwa sebelum melakukan langkah hukum tersebut pihaknya sebenarnya sudah berupaya persuasif dengan meminta wajib pajak tersebut segera melaksanakan kewajiban mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tapi, upaya tersebut tak bersambut. Wajib pajak tersebut tetap tidak mau menjalankan kewajiban mereka. 

"Sebenarnya tidak hanya dua yang kami himbau, tapi yang lain mau bayar, hanya dua yang kami proses," katanya.

Sayang, Jatnika tidak mau mengungkap berapa pajak yang dikemplang dua wajib pajak tersebut dengan alasan rahasia negara.

Dia hanya mengatakan bahwa wajib pajak yang diproses tersebut akan dikenakan hukuman penjara selama maksimal enam tahun plus bayar utang pajak yang mereka tanggung. 

(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER