Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (
Kemendag) menargetkan implementasi penghapusan bea masuk bagi
impor kurma dan minyak zaitun bisa direalisasikan pada September 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Duta Besar Palestina Zuhair Al-Shun telah menandatangani pengaturan pelaksanaan atau implementing Arrangement (IA) melalui nota kesepahaman (
Memorandum of Understanding/MoU).
"Nantinya, Indonesia akan mengirim nota diplomatik ke Palestina sebagai tanda bahwa implementasi telah dimulai," kata Enggar, Senin (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Indonesia dan Palestina telah melakukan MoU terlebih dahulu dan menerbitkan Perpes Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pengesahan MoU Palestina pada 11 April 2018. Sehingga, MoU yang dilakukan hari ini disebut sebagai petunjuk teknis dari MoU sebelumnya.
"MoU ini memberikan mandat pembentukan instrumen untuk fasilitasi ekspor dari Palestina dengan cara menghapus tarif bea masuk ke Indonesia," papar Enggar.
Sejauh ini, kata Enggar, perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Palestina terbilang masih kecil. Kementerian Perdagangan mencatat nilai perdagangan antara Indonesia dengan Palestina sebesar US$1,62 uta.
Rinciannya, ekspor Indonesia ke Palestina sebesar US$912,5 ribu dan impor Indonesia dari Palestina sebesar US$717 ribu. Walhasil, lndonesia mencatatkan surplus US$195,5 ribu.
Sepanjang tahun lalu Indonesia juga mencatatkan suprlus dari perdagangan bilateral dengan Palestina sebesar US$1,7 juta. Jumlah ekspor ke Palestina tahun lalu sebesar US$2,05 juta dan impor sebesar US$341 ribu. Sehingga, bila ditotal jumlah perdagangan Indonesia dengan Palestina sebesar US$2,39 juta.
Enggar menambahkan implementasi penghapusan tarif bea masuk untuk kurma dan minyak zaitun menjadi nol persen perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tata laksana penghapusan tarif.
(lav)