Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan, sebanyak 632 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan per semester I 2018. Dari jumlah itu, hanya 519 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan periode paruh pertama tahun ini.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rian Ardhi Redhite mengungkapkan, sisanya sebanyak 113 perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan.
Secara rinci, sebanyak 36 emiten dikenakan peringatan tertulis I pada 3 Agustus 2018 kemarin karena belum menyerahkan publikasi keuangan. Aturan pasar modal mengharuskan seluruh emiten menyampaikan publikasi kinerja semester I 2018 paling lambat 31 Juli 2018. Sedangkan sisanya 77 perusahaan akan menyampaikan laporan keuangan, meski melewati batas waktu akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-36 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan per Juni 2018 antara lain, PT Mahaka Media Tbk, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk, PTAnugerah Kagum Karya Utama Tbk, PT Alkindo Naratama Tbk, PT Alumindo Light Metal Industry Tbk, PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT Benakat Integra Tbk, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk, dan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk.
Sisanya, PT Skybee Tbk, PT Bayu Buana Tbk, PT Indo Komoditi Korpora Tbk, Sky Energi Indonesia Tbk, PT Global Teleshop Tbk, PT MNC Land Tbk, PT Trikomsel Oke Tbk, PT Capitalinc Investama Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utama, PT Sepatu Bata Tbk, PT Nipress Tbk, PT Ratu Prabu Energi Tbk, PT Evergreen Invesco Tbk, dan PT Medikaloka Hermina Tbk. Terdapat pula Kontrak Investasi Kolektif EBA Mandiri JSMR01.