Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan PPh 22 dari 2,5 persen menjadi 10 persen dilakukan pada seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah diproduksi di dalam negeri. Jumlahnya mencapai 218 jenis barang.
Ia mencontohkan 218 jenis barang tersebut, antara lain mencakup barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan kosmetik, serta barang elektronik seperti dispenser air, pendingin udara, dan lampu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk impor nanti jadi semakin mahal. Selain karena depresiasi juga kenaikan tarif PPh, perbedaan dengan harga sebelumnya bisa 15-20 persen. Dengan ini, kami harap industri dalam negeri bisa mengganti barang impor. Ini keberpihakan ke industri dalam negeri," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Senin (5/9).
Ia menyebut kenaikan pajak juga dilakukan pada 719 jenis barang impor dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Jenis barang ini digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Barang tersebut, antara lain keramik, peralatan elektronik audio-visual seperti kabel dan box speaker, serta produk tekstil.
Daftar kenaikan harga barang impor (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi) |
Pemerintah mencatat total impor 1.147 jenis barang tersebut pada tahun lalu mencapai US$6,6 miliar. Adapun sejak awal tahun ini hingga Agustus, total impornya mencapai US$5 miliar dan diperkirakan bakal membengkak jika tak dilakukan penyesuaian pajak.
Daftar kenaikan harga barang impor (CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)