Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pada 1.147 jenis barang
impor. Kenaikan
pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5 persen hingga 7,5 persen. Ini dimaksudkan sebagai upaya menekan impor yang selama ini membebani kurs
rupiah.
Dari sekian jenis barang impor yang dinaikkan pajaknya, pemerintah mengisyaratkan menaikkan impor barang-barang bahan baku, barang konsumsi, elektronik, hingga pangan.
Menurut Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, pembatasan impor di sektor pangan akan mengancam suplai. Ujung-ujungnya, harga melonjak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan impor pangan ini harus benar-benar dipikirkan, bagaimana suplainya, bagaimana harganya. Karena nanti yang dirugikan masyarakat juga, terutama yang berpendapatan rendah," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (6/9).
Hizkia menuturkan jangan sampai pembatasan impor menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Sebab, ia menilai kalau suplai dan harga bergejolak, maka pengaruhnya menekan daya beli masyarakat.
Sebagai antisipasi, ia menyarankan pemerintah perlu memastikan bahan pangan yang akan dibatasi impornya memiliki pengganti. "Beberapa komoditas kan sudah highly regulated, seperti beras, gula, garam. Izin impornya melalui pemerintah," terang dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2018, impor barang konsumsi mencapai 1,73 miliar dolar AS. Sementara, nilai impor barang modal dan bahan baku penolong adalah 2,81 miliar dolar AS dan 13,11 miliar dolar AS.
Tadi malam, Selasa (5/9), pemerintah menerapkan kebijakan pengendalian impor dengan menaikkan tarif PPh dan akan berlaku tujuh hari setelahnya. Namun demikian, belum ada rincian 1.174 jenis barang yang pajaknya dinaikkan.
"Kami berharap masyarakat memahami bahwa pemerintah di satu sisi ingin cepat, dan di sisi lain selektif karena situasinya tidak biasa. Dan kami lakukan tindakan yang dalam situasi biasa tidak dilakukan," imbuh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia merinci, 719 komoditas akan dinaikkan pajaknya dari 2,5 persen sampai 7,5 persen. Antara lain, produk tekstil, keramik, dan kabel. Selanjutnya, 218 komoditas naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen, seperti pendingin ruangan, lampu, dan barang elektronik lain.
Terakhir, sebanyak 210 komoditas naik dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas yang termasuk adalah barang mewah, seperti mobil CBU (completely built-up) dan motor besar.
Barang-barang yang dinaikkan pajak impornya tersebut di atas disebut bernilai impor hingga 6,6 miliar dolar AS pada 2017. Sementara, periode Januari-Agustus 2018 mencapai 5 miliar dolar AS.
(bir)