Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (
ESDM) Arcandra Tahar mengklaim seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyatakan kesediaannya untuk menjual hasil produksi
minyak mentah mereka kepada PT
Pertamina (Persero).
Kesediaan tersebut tak terlepas dari kewajiban KKKS untuk menawarkan produksinya ke Pertamina sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.
Adapun, harga jual yang ditetapkan sesuai dengan kelaziman dan diperoleh dari negosiasi business to business (B2B) antara KKKS dengan Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepengetahuan saya semuanya willing (bersedia) untuk menjual ke dalam negeri. Saya sudah mengumpulkan KKKS yang besar semua dan mereka menyatakan kesediaannya," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/9).
Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 5 September 2018 ini diterbitkan guna mengoptimalkan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi nasional.
Selama ini, berdasarkan data Kementerian ESDM, total ekspor minyak mentah Indonesia berkisar 225 ribu bph. Sementara, Pertamina masih mengimpor minyak mentah rata-rata sekitar 400 ribu bph.
Kewajiban untuk menawarkan hasil produksi kontraktor dan afiliasinya dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor. Hal ini tertuang dalam pada pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 tahun 2018.
Selain itu, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pertamina dapat melakukan penunjukan langsung KKKS untuk pembelian minyak bumi bagian Kontraktor. Atas penunjukan langsung itu, Pertamina bisa mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 bulan.
Beleid tersebut juga menyatakan setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, Pertamina dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Dalam wawancara terpisah, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto mengungkapkan Pertamina telah menyepakati harga beli minyak mentah dengan satu dari 70 KKKS yang ada pada akhir Agustus, yaitu sebesar ICP ditambah US$2 per barel. ICP ditetapkan setiap bulan oleh pemerintah.
"Saya tidak usah menyebutkan KKKS-nya, tapi sampai saat ini sudah satu KKKS yang sudah berhasil (menyepakati harga) dengan Pertamina, yaitu ICP plus US$2 per barel. Kontraktornya dari dalam negeri," tandasnya.
(bir)