Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan insentif tersebut diberikan sebagai upaya antisipasi Indonesia menghadapi revolusi industri 4.0.
"(Aturan) mau kami selesaikan tahun ini supaya tahun depan bisa jalan," ujar Putu di sela The 2nd Indonesia Energy Efficiency and Conservation Conference & Exhibition (IEECCE) 2018 Global Energy Transformation di Balai Kartini, Selasa (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan investasi tersebut, Putu mencontohkan, perusahaan yang berinvestasi US$1.000 untuk pembangunan fasilitas vokasi dapat diberikan potongan pajak US$2.000 dalam lima tahun. Insentif juga akan diberikan pada industri yang mengembangkan teknologi baru, termasuk yang mendukung efisiensi energi dan sektor energi terbarukan dalam revolusi industri 4.0.
Putu menyebutkan insentif tersebut akan diberikan pada lima sektor industri prioritas yaitu makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, kimia, elektronik dan komponen otomotif.
Saat ini, lanjut Putu, aturan teknis masih digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu mencakup jenis pajak yang akan dipotong, cara penghitungan, dan komponen yang diperhitungkan untuk mendapatkan potongan pajak.
"Misalnya, membangun fasilitas untuk pendidikan vokasi untuk peningkatan Sumber Daya Manusia yang dihitung apa? Tanah dihitung enggak? Gedung dihitung enggak? Ini yang belum ketemu," ujarnya.