Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan dataran tinggi sebagai bagian permukaan bumi yang mendatar dan terletak pada ketinggian lebih dari 600 meter dari permukaan laut.
"Rencananya, (tim) berangkat 21 September 2018," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Freeport Indonesia meminta pengecualian penggunaan B20 untuk alat berat di dataran tinggi. Pasalnya, suhu dingin di ketinggian akan membekukan komponen minyak sawit pada Bahan Bakar Nabati (BBN) yang digunakan.
Padahal, penggunaan B20 merupakan mandatori, baik untuk minyak solar pemenuhan kewajiban dalam negeri (PSO) yang mendapatkan subsidi, maupun non-PSO tanpa subsidi.
Lihat juga:Mencari 'Obat Penawar' Defisit Perdagangan |
Secara terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengungkapkan audit akan dilakukan oleh tim independen untuk menjaga objektivitas.
"Kalau tidak salah, Freeport dikasih waktu dua pekan (untuk diaudit). Audit harus independen dan oleh yang ahli," ujar Montty usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pekan ini.
Montty mengungkapkan pemerintah terus mengawasi implementasi mandatori B20 yang diharapkan bisa membantu mengurangi impor minyak tersebut.
Selain Freeport Indonesia, audit juga dilakukan untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meminta pengecualian untuk alat tempur. Namun, untuk peralatan dan kendaraan di luar persenjataan, TNI harus tetap menggunakan B20. (sfr/lav)