Pertama, menyangkut masalah legislasi lahan yang selama ini sudah dilakukan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui proses sertifikasi. Dengan Perpres ini, sertifikasi lahan bagi 126 juta bidang lahan diharapkan bisa menjadi lebih cepat dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2018 ini, pemerintah berharap bisa mencapai target sertifikasi bagi 7 juta lahan atau meningkat dibanding tahun lalu 5 juta lahan. "Kami harapkan dengan perpres ini bisa mempercepat sertifikasi lahan delapan hingga 10 kali lipat lebih cepat," jelas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (20/9) tanpa mengurai percepatan yang dimaksudnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, poin ketiga soal pengaturan hak pengelolaan lahan bagi individu atau badan usaha. Poin ini memiliki tiga sub bagian.
Sub bagian kedua adalah soal redistribusi lahan dari bekas program transmigrasi agar bisa digunakan oleh masyarakat sekitar. Melalui perpres ini, lahan transmigrasi harus dikelola secara kelompok agar menghasilkan produk pertanian atau perkebunan yang unggul.
Selain itu, dengan berkelompok, masyarakat bisa memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan usahanya. "Dan nanti kami carikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta untuk bermitra, apakah untuk menjadi offtaker (produk tersebut) atau jadi pendamping," ujar dia.
Yang terakhir, Darmin mengatakan bahwa Perpres ini juga mengidentifikasi pemilikan lahan yang selama ini tidak jelas legalitasnya. Ia mencontohkan kasus peremajaan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan seluas 4.200 ha yang saat itu dikategorikan milik rakyat.
Ternyata, setelah diidentifikasi, 2.600 ha adalah lahan rakyat sementara 1.600 ha sisanya adalah kawasan hutan sehingga pemerintah harus mengatur legalitasnya lagi melalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika legalitas lahan sedari awal sudah pasti, maka peremajaan sawit harusnya tak berlangsung lama.
Maka dari itu, Perpres ini akan melengkapi Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Adapun di dalam Perpres tersebut, Bupati dan Wali Kota wajib melakukan identifikasi dan inventarisasi pemilikan lahan. Sementara Perpres Reforma Agraria akan membantu percepat proses legalisasinya.
"Intinya supaya penyelesaian persoalan lahan yang tidak jelas ini agar ada solusinya, jangan tidak," pungkasnya.
(glh/agt)