Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya sedang menyiapkan tindak lanjut pendistribusian tanah tersebut untuk masyarakat yang berhak
Kriteria TORA itu antara lain alokasi 20 persen pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat, serta pertanian lahan kering yang menjadi mata penaharian utama masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Siti menyebut Menko Bidang Perekenomian akan segera memanggi pejabat eselon 1 KLHK yang terkait dengan TORA dan kehutanan sosial untuk membahas hal itu lebih lanjut.
Pelepasan lahan, kata Siti, terkait dengan dua hal.
Pertama, KLHK sedang berupaya merealisasikan lahan-lahan transmigrasi. Siti menyebut KLHK kerap menemukan transmigran yang sudah lebih dulu tinggal di tanah itu. Namun, yang bersangkutan tetap harus diidentifikasi sosial untuk kemudian diberikan sertifikat tanah.
Kedua, KLHK juga berusaha mewujudkan Program Sawit Rakyat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Definisi sementara KLHK, kebun rakyat adalah 2 ha (status nonkonflik) dan 4 ha (status konflik).
"Ini sedang kita bahas terus di Kantor Menko Perekonomian," ujarnya.