Sanksi tegas diberlakukan terkait keluhan PT Pertamina (Persero) yang menyampaikan kekurangan pasokan minyak sawit untuk menjalankan Program B20. Darmin mengatakan akan segera menggelar rapat guna merumuskan sanksi tersebut dan bagaimana juga mekanismenya.
"Siapa yang kena denda, pengusaha bahan bakar nabatinya, atau pengusaha BBM-nya, akan kami putuskan seminggu, maksimum dua minggu ini," katanya di Jakarta, Rabu (26/9).
Pertamina beberapa waktu lalu mengeluh kekurangan pasokan minyak sawit dari produsen untuk menjalankan Program Perluasan Campuran Biodiesel 20 persen pada solar (B20). Dalam keterangan resminya, Pertamina mengatakan saat ini mereka memiliki 112 terminal BBM yang siap mencampur minyak sawit dengan solar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan pemerintah melalui tim pengawas di kementerian lembaga terkait tengah mencari bukti yang menjadi penyebab terjadinya masalah pasokan tersebut. Pihaknya juga akan melihat order pembelian minyak sawit sebelum dibutuhkan badan usaha bahan bakar minyak.
Setelah pemeriksaan selesai dan kesalahan ditemukan, sanksi denda akan langsung dijauhkan. "Kalau tidak didenda, nanti dianggap enteng. Musti berat, karena dendanya Rp6.000 per liter," katanya.