Padahal, pemerintah telah mewajibkan mandatori pencampuran biodisel 20 persen ke minyak Solar (B20) sejak 1 September 2018 lalu.
Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo merinci, perseroan membutuhkan 431.681 kiloliter (kl) pada September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada periode 1-25 September 2018, penyaluran B20 belum bisa dilakukan secara maksimal karena suplai FAME terlambat dari beberapa Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) ke Terminal Bahan Bakar Minyak Tanjung Uban, Bau-bau, Wayame, Manggis, Tanjung Wangi, Kupang, Makassar, Bitung, dan STS Balikpapan, dan STS Kotabaru ," papar Gandhi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Rabu (26/9).
Keterlambatan tersebut disebabkan oleh permasalahan kapal yang mengangkut BBN, kondisi cuaca, dan masalah produksi. Sebagian besar pengiriman FAME yang terlambat berasal dari FAME untuk minyak solar non-kewajiban pelayanan publik (PSO) yang mandatorinya baru dimulai pada 1 September 2018 lalu.
Daerah-daerah yang belum mendapat pasokan biodiesel kebanyakan berada di wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur. Untuk daerah-daerah tersebut, perseroan terpaksa menjual minyak Solar murni (B0) demi memenuhi kebutuhan konsumen.
Untuk mempermudah administrasi dan operasional penimbunan, pencampuran, dan penyaluran FAME di lokasi Pertamina, perseroan mengusulkan agar pasokan FAME baik yang untuk PSO maupun non-PSO dipasok oleh pemasok yang sama.