Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan usulan ini diberikan lantaran masalah utama terlambatnya distribusi pasokan FAME dari BU-BBN ke perseroan karena persoalan logistik dan perkapalan.
"Kami cari jalan keluar yang optimal, misalnya ketika menentukan rute atau dari sisi kapal kalau terlalu kecil, mungkin bisa digabung dengan kapal kargonya Pertamina," ujar Nicke di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, usulan dari perseroan ini belum bisa dipastikan akan diterima atau tidak. Sebab, penentuan keputusan ada di rapat koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Pemerintah juga belum bisa memastikan penentuan sanksi berupa denda kepada BU-BBN atau Pertamina terkait keterlambatan distribusi produksi campuran BBN dan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi biodiesel 20 persen (B20).
Sampai saat ini, Nicke bilang belum ada tenggat waktu dari pemerintah mengenai kapan permasalahan distribusi FAME ini harus diselesaikan. "Itu nanti case by case (kasus per kasus) akan dibahas," imbuhnya.
Terkait mesin kendaraan jenis truk yang sulit menggunakan B20, katanya, masih membutuhkan audit forensik selama dua bulan ke depan. Setelah itu, hasil audit akan disampaikan ke Menko Darmin.
Bila memang truk tidak bisa menggunakan B20, maka Pertamina memberi usul agar jenis kendaraan tersebut menggunakan Pertadex. Pertadex merupakan BBM untuk mesin diesel dengan kadar Cetane Number (CN) 53 atau lebih besar dari solar murni atau yang dikenal dengan biodiesel nol persen (B0) sebesar CN 48.
"Kalau memang tidak bisa, nanti bisa gunakan Pertadex, karena B nol sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Sampai saat ini, perusahaan pelat merah itu mengaku baru menerima pasokan FAME sebanyak 359.734 kiloliter (kl) sepanjang 1-25 September 2018. Angka ini setara 62 persen dari target pasokan FAME yang didistribusikan ke perseroan mencapai 431.681 kl.
Sedangkan, sisanya belum berhasil dipasok oleh BU-BBN ke Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) perseroan yang tersebar di beberapa titik, seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebelumnya, Menko Darmin menyatakan pemerintah bakal segera menjatuhkan sanksi denda atas keterlambatan produksi B20. Namun, sebelum sanksi dijatuhkan, ia memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh atas masalah distribusi FAME ini.
Setelah itu, baru ditentukan siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan distribusi FAME untuk B20 ini. "Pertamina bilang minyak sawit yang diolahnya belum ada. Tapi kami dalam seminggu, maksimum dua minggu ini akan memutuskan, siapa yang akan kena denda, BU-BBM atau BU-BBN," pungkasnya. (uli/lav)